Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Pilu Etik Janda 3 Anak Harus Jalani Sidang Kasus Narkoba di Semarang saat Hamil 5 Bulan

Kisah pilu dialami Etik Susanti, janda 3 anak yang sedang dalam kondisi hamil masih harus menjalani sidang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Etik Susanti alias ES seorang ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).  Sidang berlangsung secara online. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kisah pilu dialami Etik Susanti, janda 3 anak yang sedang dalam kondisi hamil masih harus menjalani sidang.

Etik saat ini sedang hamil 5 bulan namun belum menikah, namun ia tersandung kasus kurir narkoba.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023). 

Etik ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi Setelah Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan Tambang

Baca juga: Brosur Angsuran KUR BRI 12 Oktober 2023, Pinjaman BRI Bunga Rendah 0,5 Persen/Bulan: Cek Syaratnya

Baca juga: Potret Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat yang Tewaskan Pemuda, Dikeroyok 6 Orang dengan Kayu

Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.

Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.

"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya. 

Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkotika jenis sabu sekitar 20 gram.

Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.

"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap. Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang. "

"Terdakwa berangkat  ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.

Sesampainya di lokasi terdakwa menunggu perintah berikutnya hingga pukul 03.40.

Ismail menghubungi kembali dan memberitahukan sabu sudah turun di pinggir jalan Sendang Gede Banyumanik.

Setelah mendapatkan alamat terdakwa memesan ojek online.

"Selama perjalanan terdakwa dipandu oleh Ismail menuju alamat yang dimaksud. Ismail memberitahukan sabu itu seberat 50 gram," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved