Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Kaesang Beri Respon Menohok

Plesetan ini ada kaitannya dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Pihak yang bakal diuntungkan jika gugatan itu dikabulkan adalah Gibran.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI. 

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi diterpa hal miring jelang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Nama lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani judicial review ini diplesetkan pihak tak bertanggung jawab.

Mestinya kepanjangan MK adalah Mahkamah Konstitusi. Namun seiring plesetan itu berubah menjadi Mahkamah Keluarga.  

Plesetan ini ada kaitannya dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Pihak yang disebut bakal diuntungkan jika gugatan itu dikabulkan adalah Gibran Rakabuming Raka.

Sebab jika gugatan dikabulkan maka ia berpotensi besar ikut dalam gawe Pilpres 14 Februari 2024.

 Ketua MK saat ini dijabat Anwar Usman. Yang bersangkutan masih ada hubungan kerabat dengan keluarga Presiden Joko Widodo. Anwar Usman diketahui menikahi adik Jokowi.

  Munculnya plesetan MK ini direspon oleh  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Ia angkat bicara soal kepanjangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.

Kaesang mengatakan kader PSI yang ikut mengajukan gugatan tersebut terjadi sebelum menjadi ketua umum PSI.

"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ 2023).

Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

Baca juga: Bolone Mase Gibran Tegal Raya Gelar Istighosah Harap Tuntutan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Karena itu, Kaesang menegaskan dirinya tidak ada kaitannya dengan adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Jadi nggak ada perintah," kata Kaesang.

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut berkomentar soal 'Mahkamah Keluarga' yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media. 

Isu ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rizal Ramli dalam twitter atau akun X pribadinya @RamliRizal mengatakan akan ada kejutan dari putusan MK.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Baca juga: Mahfud MD: MK Tak Berhak Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK merubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di   2024. Diketahui nama Gibran santar bakal dijadikan Cawapres untuk Prabowo Subianto.

Adapun diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepanjangan MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respon Kaesang Pengarep

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved