Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK

Eks Jubir KPK Dilarang Dampingi Syahrul Yasin Limpo Saat Pemeriksaan, Febri Diansyah Katakan Aneh

Menurut Febri, KPK beralasan tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Juru Bicara KPK, Febria Diansyah. 

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.

Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga mobil.

Syahrul berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hasil Tarikan Upeti Hingga Rp 156 Juta Tiap Bulan

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (11/10/2023).

Tanak menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Johanis Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekira Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved