Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK
Eks Jubir KPK Dilarang Dampingi Syahrul Yasin Limpo Saat Pemeriksaan, Febri Diansyah Katakan Aneh
Menurut Febri, KPK beralasan tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan anak buahnya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan"
Baca juga: Kematiannya Masih Misterius, Ini Pekerjaan YU Suami yang Meninggal Berpelukan dengan Istri di Klaten
Baca juga: Senggol Bak Truk saat Salip dari Kiri, Pemotor Jatuh dan Tewas di Lokasi
Baca juga: Pernikahan Kedua Catherine Wilson Cuma Bertahan Setahun Lagi? Suaminya Idham Masse Gugat Cerai
Baca juga: Dilema Persib Bandung Merespon Pulihnya Tyronne del Pino, Ikhlas Gusur Levy Madinda?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.