Berita Nasional
Inilah Daftar Penggugat Usia Minimal Capres-Cawapres, Putusan MK Dibacakan Hari Ini
Daftar para penggugat usia Capres dan usia Cawapres terdapat dalam artikel ini. Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan atas batas usia Capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
Daftar para penggugat usia Capres dan usia Cawapres terdapat dalam artikel ini.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.
Baca juga: Hari Ini Sidang MK Putusan soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Baca juga: Relawan Gibran Harap Putusan MK Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres
Berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Hingga kini ada sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Berikut daftar para penggugat:
1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.