Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Inilah Daftar Penggugat Usia Minimal Capres-Cawapres, Putusan MK Dibacakan Hari Ini 

Daftar para penggugat usia Capres dan usia Cawapres terdapat dalam artikel ini.  Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut

Editor: m nur huda
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi - Inilah Daftar Penggugat Usia Minimal Capres-Cawapres, Putusan MK Dibacakan Hari Ini  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang  putusan atas gugatan atas batas usia Capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Daftar para penggugat usia Capres dan usia Cawapres terdapat dalam artikel ini. 

Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.

Baca juga: Hari Ini Sidang MK Putusan soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Baca juga: Relawan Gibran Harap Putusan MK Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres

Berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Hingga kini ada sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Berikut daftar para penggugat:

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved