Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNS, Almas Tsaibbbirru Re A

|

TRIBUNJATENG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNS, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan, pada Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menyambut antusias putusan tersebut.

"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," ucapnya saat dikonfirmasi.

Arif mengungkapkan, dikabulkannya permohonan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," ungkapnya.

Artinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023).

MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Apakah Gibran jadi Cawapres?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved