Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Ivan Rusvansyah, Politisi Golkar Baru Divonis Bebas Sudah Terseret Lagi Kasus Penipuan

Baru divonis bebas, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa kembali ditangkap polisi.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa kembali ditangkap Polisi setelah divonis bebas. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Baru divonis bebas, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa kembali ditangkap polisi.

Ivan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pangkalan gas dengan nilai Rp 1,2 miliar.

Kasus penipuan yang dilakukan Ivan berkasnya sudah diserahkkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Baca juga: Drama Kasus Penipuan Investasi Kapal di Pati Berlanjut, Korban Sujud Syukur Setelah Putusan MA Turun

Sebelumnya, Ivan divonis bebas Pengadilan Kota Sukabumi dengan kasus pengelapan mobil mewah Honda Civic Turbo, pada Jumat (13/10/2023).

Pascadivonis bebas, Ivan ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dengan tindak penipuan pembukaan pangkalan gas dengan nilai 1,2 Miliar.

"Kemarin itu setelah bebas kembali ditangkap polisi dan diserahkan ke kami kasusnya penipuan pembukaan gas elpiji dengan nilai 1,2 miliar," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, kepada Tribunjabar.id, Senin (16/10/2023) saat ditemui di kantornya.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan anggota DPRD tersebut, terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir Subanjaya, Kecamatab Cikole, dengan korban HD.

"Jadi Ivan itu menjanjikan pembukaan 5 pangkalan gas elpji 3 kg untuk korban. Namun tidak kunjung dilakukan akhirnya korban mengalami kerugian 1,2 miliar," kata Tri.

Saat ini pun berkas dan tersangka Ivan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi setelah hasil penyidikannya lengkap (P21).

Baca juga: Efek Emak-emak Demo Geruduk Polres Situbondo? Pelaku Penipuan Arisan Bodong Akhirnya Ditangkap

"Kemarin Polisi sudah menyatakan P21 dan kita tidak bisa menolaknya. Kami kemarin setelah melaksnakan tahap dua pelaku kita titipkan di Polres untuk penahan 20 hari kedepan," jelas Tri.

Akibat perbuatannya, Ivan yang saat ini tercatat aktif sebagai anggota Komisi II DPRD dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

"Dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Tri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap karena Penipuan Buka Pangkalan Elpiji

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved