MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres
Tanggapan Lengkap Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Setelah sempat menjadi rumor dan bahan pembicaraan sehingga muncul kabar Dinasti Politik di negeri ini.
Sebelumnya, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu penggugat, yakni PSI dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Baca juga: Inilah Sosok Louis Ridho Muhammad, Wasit Kontroversial Liga 2 Yang Disorot Suporter Pati dan Cilacap
Baca juga: Papera Siap Menangkan Prabowo di Pemilu 2024, Rangkul Pedagang dan Petani
Baca juga: Panaskan Mesin Politik, PKS Kota Semarang Lantik Saksi TPS Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Siap-siap, Hujan Bakal Turun di Sejumlah Wilayah Jateng Sore Nanti
Batas Usia Capres-Cawapres
Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gibran prabowo
Gibran cawapres Prabowo
| UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres? |
|
|---|
| Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya |
|
|---|
| Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng |
|
|---|
| Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh |
|
|---|
| Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-mk-jakarta-pusat.jpg)