MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres
UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNS, Almas Tsaibbbirru Re A
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.
"Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" kata Denny.
Dikutip dari web dennyindrayana.com, artikel berjudul 'Mahkamah Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi', menjelaskan soal prediksi Denny Indrayana.
Dalam tulisannya, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.
Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.
Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.
Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.
Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.
"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."
"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Gibran cawapres Prabowo
MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres
Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya |
![]() |
---|
Tanggapan Lengkap Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh |
![]() |
---|
Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.