Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Derita PRT Jawa Tengah, Diganjar Upah Rp 800 ribu per Bulan, Rawan Jadi Korban Penyiksaan

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jawa Tengah masih diupah murah dengan tanggung jawab pekerjaan yang berlebihan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Seorang PRT asal Gunungpati sedang menunggu bus BRT selepas bekerja di sebuah rumah mewah di kawasan BSB Mijen, di Kota Semarang beberapa waktu lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jawa Tengah masih diganjar upah murah dengan tanggung jawab pekerjaan yang berlebihan.

Di samping itu, PRT rawan dapat perlakuan kekerasan dari majikannya.

Ketua Serikat PRT Merdeka, Nur Khasanah mengatakan, kasus kekerasan terhadap PRT hampir setiap tahun terjadi tetapi hanya beberapa kasus yang viral.

Di antaranya kasus kekerasan terhadap PRT di Graha Padma Semarang yang dianiaya secara sadis oleh majikannya hingga korban alami cacat dan trauma. Penganiayaan tersebut terungkap pada tahun 2020.

Belum lagi kasus lainnya, seperti kasus penyekapan PRT Semarang yang tidak bisa ditindaklanjuti karena majikan memiliki relasi kuasa sehingga kasus terputus dari proses hukum.

Adapula  PRT yang alami  kecelakaan kerja berupa kesetrum listrik hingga meninggal dunia.

Baca juga: Derita PRT Semarang Disekap Majikan Tapi Tak Kunjung Dilindungi Undang-undang, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: Sadis, Majikan Kurung PRT Asal Pemalang di Kandang Anjing dan Siram Air Panas

Baca juga: UPDATE PRT Disiksa Majikan di Jakarta, Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Visum

Kasus mengerikan lainnya berupa kasus kekerasan PRT asal Pemalang yakni SK yang mana kasus penganiayaan berat ini dilakukan oleh majikan tetapi hanya dihukum ringan. 

"Sebenarnya ada lagi di wilayah-wilayah, tetapi kadang kasus-kasus itu dianggap biasa. Misal pemecatan secara sepihak dianggap biasa," ujarnya, Selasa (17/10/2023). 

Terkait upah murah, lanjut Nur, PRT menerima upah menurut kategori jam kerjanya berupa PRT part time dengan durasi jam kerja 3-4 jam dibayar kurang dari Rp 800 ribu per bulan.

PRT yang menginap dibayar Rp 1,5 juta per bulan.

"Kami tidak meminta upah harus UMK atau UMR karena rata-rata pekerja PRT berasal dari (pendidikan) menengah ke bawah tetapi pembagian kerja-kerja domestik harus jelas," tegasnya.

Ia menyebut, pembagian kerja terhadap PRT harus jelas semisal dipekerjakan hanya untuk merawat anak atau membersihkan rumah.

"Ketika bisa bayar PRT untuk cuci setrika bersih-bersih ya udah tugasnya itu saja. Ga usah ditambah kerjaan lain seperti memasak, karena itu butuh waktu dan tenaga," ujarnya.

Pihkanya kini sudah mengusahakan para PRT terdaftar menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagai upaya untuk melindungi PRT saat bekerja. Terlebih PRT juga tak lepas dari risiko bekerja seperti terpeleset, kesetrum listrik, atau hal lainnya yang berisiko di tempat kerja.

"Anggota kami sekira 300 orang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, usia mereka mayoritas di rentang 30-60 tahun," jelasnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved