Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jangan Lakukan Pelanggaran Ini di Jalan Raya, Dendanya Paling Mahal Rp 24 Juta

Jangan lakukan pelanggaran lalu lintas ini, karena dendanya termahal sampai Rp 24 juta.

Editor: raka f pujangga
Foto: Polri
Ilustrasi tilang 

5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Baca juga: 1.350 Pelanggar Ditilang Via ETLE, Kasatlantas Polres Semarang: Mayoritas Pengendara Motor

11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan. (*)

 

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved