Berita Regional
Jangan Lakukan Pelanggaran Ini di Jalan Raya, Dendanya Paling Mahal Rp 24 Juta
Jangan lakukan pelanggaran lalu lintas ini, karena dendanya termahal sampai Rp 24 juta.
Editor:
raka f pujangga
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Baca juga: 1.350 Pelanggar Ditilang Via ETLE, Kasatlantas Polres Semarang: Mayoritas Pengendara Motor
11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan. (*)
Berita Terkait:#Berita Regional
| Inilah Identitas Pria Bermasker Yang Check-In Bareng Anti Puspitasari, Ternyata Cuma 2 Jam di Kamar |
|
|---|
| Serka Farid Tinggalkan Rumah Dinas Usai Istrinya Kepergok Chat Mesra "Sayang" dan Chek In di Hotel |
|
|---|
| Sosok Letda Fauzi Ahmad Gugur Ditembak KKB Papua, Paskibra dan Penghafal Alquran |
|
|---|
| Kakak Adik Tewas dan 1 Kritis dalam Perkelahian Setelah Berbalas Pesan di Medsos |
|
|---|
| Karsa Tak Sangka Anaknya yang Pendiam Jadi Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket Dina Oktaviani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.