Berita Regional
Jangan Lakukan Pelanggaran Ini di Jalan Raya, Dendanya Paling Mahal Rp 24 Juta
Jangan lakukan pelanggaran lalu lintas ini, karena dendanya termahal sampai Rp 24 juta.
Editor:
raka f pujangga
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Baca juga: 1.350 Pelanggar Ditilang Via ETLE, Kasatlantas Polres Semarang: Mayoritas Pengendara Motor
11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.