Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tanggapi Perundungan Siswi SMP Ihsaniyah Tegal, Disdikbud: Jangan Sampai Putus Sekolah 

Kasus bullying atau perundungan secara verbal yang dialami oleh PJ (13) siswi kelas 7 SMP Ihsaniyah Tegal, membuat heboh dunia pendidikan di Kota Tega

|

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kasus bullying atau perundungan secara verbal yang dialami oleh PJ (13) siswi kelas 7 SMP Ihsaniyah Tegal, membuat heboh dunia pendidikan di Kota Tegal. 

Pasalnya akibat perundungan itu, PJ menjadi takut untuk berangkat sekolah.

Dia di-bully oleh teman satu kelasnya gara-gara dituduh mencuri uang iuran jaket kelas sebesar Rp 1.950.000.

Bahkan pengakuan orangtuanya, PJ sempat mendapat gertakan dari wali kelas. 

Mendapat kabar tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal secara langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim.

Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, langkah pertama yang dilakukannya mengirimkan tim dan memanggil pihak sekolah.

Ia sudah meminta informasi dari pihak sekolah. 

Ia secara tegas juga meminta pihak sekolah untuk bisa melaksanakan pendekatan kekeluargaan kepada keluarga siswi tersebut. 

"Kami meminta pihak sekolah untuk sedapat mungkin bisa melaksanakan pendekatan kekeluargaan kepada pihak orangtua. Bagaimanapun anak ini masih tanggung jawab kita semua, agar anak ini tidak putus sekolah," Selasa (17/10/2023).

Fahmi mengatakan, pihaknya pun menyoroti dampak perundungan yang membuat siswa tersebut takut berangkat ke sekolah. 

Jika siswi tersebut menjadi tidak bersemangat bersekolah, pihaknya akan mencarikan psikolog untuk memberikan pendampingan. 

Selain itu, pihaknya pun akan memberikan teguran secara berjenjang kepada sekolah setelah melihat penanganan yang akan dilakukan. 

"Teguran dari kami sifatnya kepada kepala sekolah dengan tembusan kepada yayasan, karena ini adalah pihak sekolah swasta. Jadi kewenangan penuh untuk mengambil tindakan setelah kami tegur adalah pihak yayasan," ungkapnya. 

Fahmi menjelaskan, perundungan ini merupakan tiga dosa besar di lingkungan pendidikan menurut Kemendikbudristek RI.

Oleh karena itu, ini menjadi tugas dan kewajiban bersama untuk meminimalisir bahkan menghilangkan perundungan. 

Upaya yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Tegal sendiri dengan membuat Tim Penanganan Perundungan Sekolah (TPPS).

"Kita sudah melangkah bahkan sebelum ada persoalan ini. Segara akan kita adakan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan perundungan ini. Apa saja, kemudian tata cara penanganannya seperti apa," jelasnya. (fba)

Baca juga: Projo Beri Dukungan, Prabowo Semakin Sempurna Duet dengan Erick Thohir

Baca juga: Curhat Sedih Pria Disabilitas Tawarkan Jasa Les Gitar, Ifan Rivani: Susah Bikin Banyak Orang Percaya

Baca juga: Cawapres Potensial, Erick Thohir Simbol Keberlanjutan Kepemimpinan Jokowi

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Cawapres Paling Paham Visi Pembangunan Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved