Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Alasan Kasus Ibu Buang Bayi di Magelang Selesai Lewat RJ, Pelaku Punya 2 Anak Kecil Perlu Dirawat

Kasus pembuangan bayi di Magelang yang melibatkan ibu kandung korban dihentikan Polresta Magelang Kota.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Polisi sedang menunjukkan barang bukti pembuangan bayi di Magelang saat jumpa pers dj Mapolres Magelang. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kasus pembuangan bayi di Magelang yang melibatkan ibu kandung korban dihentikan Polresta Magelang Kota.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini karena pelaku membuang bayi tersebut karena terdesak ekonomi.

Selain itu, bayi tersebut juga bukan hasil hubungan gelap. 

Baca juga: Bayi Usia 3 Bulan Dilempar Ibunya ke Ember, Lalu Ditenggelamkan, KPAI Turun Tangan Temukan Fakta Ini

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, Rabu (18/10/2023) pihaknya memilih restorative justice (RJ) lantaran pelaku diketahui terpaksa membuang bayi karena motif ekonomi.

Bayi laki-laki dengan berat badan 2.6 kilogram itu merupakan anak pelaku dengan suami sahnya.

AKBP Yolanda Evalyn menyebut, biasanya kasus pembuangan bayi dilakukan karena hasil hubungan di luar nikah.

Namun, pada kasus ini, anak yang dibuang adalah anak sah dari orangtuanya.

"Ibu ini membuang anaknya karena masalah ekonomi. Pelaku sudah memiliki 2 anak lainnya yang juga masih balita," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Selain masalah ekonomi, pelaku juga mempunyai masalah keluarga.

Ia diketahui mengasuh 2 anaknya sendiri dan bekerja sebagai pengasuh orangtua.

"Ibu ini sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya, pelaku bekerja sebagai pengasuh orangtua yang sudah berusia 80 tahun dan hanya tinggal bersama orangtua tersebut," kata Kapolres.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan sejumlah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

"Pertimbangannya lagi kalau kita proses kasus pidananya, kedua anaknya yang lain tidak ada yang merawat dan membesarkan," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Sebelumnya diketahui warga di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang Jawa Tengah digegerkan oleh penemuan bayi di teras rumah warga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved