Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tips dan Trik

Cara Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Tol Agar Aman untuk Diri Sendiri dan Pengguna Lain

Berikut ini beberapa cara menolong korban kecelakaan di jalan tol, agar tetap aman untuk diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Unit Laka Lantas Polres Lamsel
Truk bermuatan ayam kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera kilometer 23+500 Jalur B Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 08.15 wib. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini beberapa cara menolong korban kecelakaan di jalan tol, agar tetap aman untuk diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan di jalan tol memang butuh cara penanganan khusus agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah.

Dampak itu bisa saja kecelakaan susulan, atau luka korban justru semakin parah karena cara menolong yang salah.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD

Baca juga: KATALOG Promo Alfamart Hari Ini, 18 Oktober 2023: Belanja Banyak Lebih Hemat, Hingga Ada Gratisan

Baca juga: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 18 Oktober 2023

Sebagai sesama pengguna jalan, muncul naluri dan tanggung jawab moral untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di jalan tol.

Akan tetapi, tol merupakan jalan bebas hambatan yang sangat berisiko jika tidak hati-hati.

Oleh karena itu, saat memberikan pertolongan harus mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, boleh untuk membantu kecelakaan di jalan tol, namun dengan cara yang aman.

“Boleh, parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard, menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain,” ungkap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal ini juga diperboleh dilakukan, sebab membantu korban kecelakaan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 dan Pasal 232 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

“Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban,” jelas Budiyanto.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ketika terjadi kecelakaan hasrat naluri untuk membantu pasti ada.

Akan tetapi tidak bisa sembarangan karena sangat berisiko. Sony menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengamankan area kecelakaan supaya kecelakaan yang lebih parah bisa dihindarkan oleh pengguna jalan lain.

Selanjutnya, menghubungi pihak berwenang agar mendapatkan pertolongan, dan menyelesaikan masalah kecelakaan.

“Menghubungi pihak petuga tol, polisi dan medis untuk korban mendapat pertolongan segera dan menginvestigasi,” tambahnya.

Sony juga mengatakan, boleh mendatangi korban dan melakukan pertolongan ringan kalau kecelakaannya tidak fatal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved