Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Kredit Fiktif

RS seorang mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan menjadi tersangka kasu skorupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

Editor: m nur huda
thawornnurak
Ilustrasi ditahan - RS seorang mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - RS seorang mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

RS terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu. 

Penetapan RS menjadi tersangka pada Rabu (18/10/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023). (TribunSolo.com/Anang Maruf)

"Setelah ditetapkan tersangka, RS kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas 1A Surakarta," papar Rini, Kamis (19/10/2023).

Rini menjelaskan, tersangka RS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya. 

Selain itu, Rini menuturkan RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp879.455.943.

Dia mengatakan, ditetapkannya RS sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Ia menambahkan, selanjutnya nanti akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp800 Juta

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved