Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

UPDATE Kasus Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak, Korban Ingin Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kasus pembacokan yang dilakukan AR, siswa MA Yasua Pilangwetan Kebonagung Kabupaten Demak terus menggelinding ke meja pengadilan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.  
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kasus pembacokan yang dilakukan MAR, siswa Madrasah Aliyah Yayasan Islam Suhada (MA Yasua) Pilangwetan Kebonagung Kabupaten Demak terus menggelinding ke meja pengadilan.

Alasannya, pihak korban yakni Ali Fatkhur yang merupakan guru MA Yasua ingin agar pelaku tetap diproses hukum. Meskipun Fathur juga sudah memaafkan perbuatan AR.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak yang menangani perkara guru MA Yasua dibacok siswanya, Yulianto Aribowo mengatakan kasus ini sebenarnya sudah diupayakan terjadi diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi itu dihadiri Bapas Semarang, pekerja sosial Dinsos Demak, pelaku, keluarga pelaku, orang tua korban, kepala desa korban dan pelaku, perwakilan sekolah, penasehat hukum dan JPU Kejari Demak.

Namun sayangnya, proses diversi itu buntu. Lantaran pihak korban tidak ingin ada perdamaian dalam kasus ini.

"Diversi belum berhasil karena korban tidak menerima dan meminta proses hukum terus dilaksanakan. Namun korban tetap memaafkan pelaku," kata Yulianto kepada Tribunjateng, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal

Baca juga: KPAI Upayakan Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak

Baca juga: FAKTA Guru MA Yasua Demak Dibacok Siswanya, Ini Penampakan Celurit Gagang Besi Pelaku

Karena diversi gagal, maka proses sidang kasus ini akan berlanjut dan dimulai pada Senin 23 Oktober 2023. 

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.

"Agenda Senin besok adalah dakwaan, lalu jika saksi bisa dihadirkan langsung diperiksa saksi, dan semua akan dihadirkan seperti Bapas Semarang, orang tua korban, kepala sekolah, kepala desa dan korban sendiri," ungkapnya.

Menurut Yulianto, saat proses diversi, pihak korban tidak hadir secara langsung, namun melalui video call.

Alasannya korban sedang kontrol di Semarang. Sebab luka di area pembacokan ada yang sobek pasca dijahit.

Yulianto menambahkan, saat video call, korban menyampaikan agar pelaku tetap menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa hukuman dalam kasus ini bisa penjara, kerja sosial, hingga dikembalikan ke orang tua," terangnya.

Pelaku AR didakwa dengan pasal berlapis, baik primair maupun subsidair. Yakni pasal 355 ayat (1), pasal 354 ayat (1), pasal 353 ayat (2), pasal 351 ayat (2).

"Kalau ancaman hukuman untuk pelaku memang bisa lebih dari tujuh tahun penjara," tandasnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved