Berita Blora
EKs Kepala Dindagkop Blora dan 2 Tersangka Lain Ditahan, Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Mantan Kepala Dindagkop UKM Blora berinisial MM dan dua tersangka lain kasus dugaan pungli bermodus jual beli kios Pasar Randublatung, resmi ditahan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora berinisial MM dan dua tersangka lain kasus dugaan pungli bermodus jual beli kios Pasar Randublatung, resmi ditahan penyidik Kejari Blora, Kamis (19/10/2023).
Mereka dijebloskan ke rutan kelas IIB Blora selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar ini.
Peristiwa kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar bermodus jual beli kios Pasar Randublatung terjadi pada tahun 2018.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.
Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi Kunker Fiktif, Kejari Blora Tetapkan Mantan Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Blora Tahan Kades Tlogotuwung Sriyanto
Baca juga: Mantan Kepala DindakopUKM Blora Cs Tak Ditahan, Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Para tersangka ditahan di rutan kelas IIB Blora.
Usai diperiksa, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yaitu MM Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora periode 2013 hingga 2019. Saat ini, MM sudah berstatus pensiunan PNS.
Kemudian W, Kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung atau mantan Kabid Pasar Dindagkop Blora 2019. Saat ini ia juga sudah berstatus mantan PNS.
"Ketiga, inisial ZA, ini masih aktif sebagai PNS, saat ini bekerja di Pasar Merah Cepu, sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu Pasar Randublatung," ucap Jatmiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).
Jatmiko menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan, pertama sekitar Rp 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, ada uang sekitar Rp 170 juta dari tersangka M, selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti," terang dia.
Terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi untuk kompensasi 14 kios Pasar Randublatung terdapat sekitar Rp 1,68 miliar uang yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang.
"Lainnya masih dalam pendalaman penyidik, apabila ada yang beriktikad baik mengembalikan ya kita jadikan barang bukti," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersangka adalah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Kapolres AKBP Wawan Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal |
![]() |
---|
Update Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Korban Tewas Jadi 3, Api Masih Belum Padam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Blora Bertambah Jadi 2 Orang, Api Belum Padam |
![]() |
---|
Lahan Ini Akan Dialihfungsikan untuk Kampus UNY di Blora, Bagaimana Nasib Petani Penggarap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.