Berita Jepara
Jawaban Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ngelantur, Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu-sabu
RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).
Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.
Baca juga: DETIK-DETIK Pemilik Hotel Mustika Bunuh Mantan Istri di Mayong Jepara, Dipicu Obat Guna-guna
Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.
Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.
“Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Jepara. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Jepara
26 Pegawai Pemkab Jepara Mulai Rebut Peluang Punya Rumah Sendiri Lewat Program Subsidi |
![]() |
---|
DLH Jepara Pastikan PT HWI Tertib Kelola Limbah, Tak Ditemukan Pelanggaran di Lapangan |
![]() |
---|
Lomba Masak Ikan Jadi Panggung Kampanye Gemarikan di Jepara |
![]() |
---|
6 Siswa Sekolah Rakyat Jepara Pulang Sebelum 2 Pekan, Faktor Psikologis Jadi Alasan Utama |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Rp232 Miliar, DPRD Jepara: Pemkab Perlu Rasionalisasi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.