Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

MUKAB KADIN Jepara Dinilai Ada Kejanggalan, Lukman Akan Tempuh Jalur Hukum

Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten  (MUKAB) VI KADIN Jepara 2023 di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) dituding penuh rekayasa. 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Dok. Diskominfo Jepara
Musyawarah Kabupaten Kamar Dagang Indonesia Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Gelaran Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten  (MUKAB) VI KADIN Jepara 2023 di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) dituding penuh rekayasa. 

Hasil Muskab Kadin Jepara itu, Andang Wahyu Triyanto kembali terpilih menakhodai untuk lima tahun ke depan, periode 2023-2028. Ia terpilih secara aklamasi setelah dua calon lain, Abdul Kohar dan Abdul Haris menyatakan mundur sebagai calon ketua.

Keputusan tersebut disahkan melalui sidang pleno yang dipimpin oleh M Anas Arba'ani. Ketetapan tersebut disetujui pula 37 anggota pemilik hak suara.

Ternyata tidak semua anggota KADIN Jepara menerima keputusan ini. Sejumlah anggota menilai musyawarah ini penuh rekayasa dan cacat prosedural.

Hal ini diungkapkan salah seorang Anggota KADIN Lukman Hakim.

Dia mengingatkan panitia harus mengacu dan membaca dengan teliti Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 ayat 7 dijelaksan Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota. 

Mengacu kepada surat KADIN Jawa Tengah dan AD/ART KADIN, kata Lukman, maka kepanitiaan yang terbentuk harus berkoordinasi dan melaporkan segala proses persiapan pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara kepada Dewan Pengurus KADIN Jepara.

Selain itu, dia juga menyayangkan panitia MUKAB tidak profesional. Menurutnya panitia terlihat tidak konsisten dengan keputusan yang dibuat hal ini bisa di lihat dari informasi dan ketentuan pelaksanaan MUKAB VI yang bergonta-ganti.

Dia membeberkan, dalam edaran pertama yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 bahwa pelaksanaan MUKAB dilaksanakan 21 Oktober 2023 dengan ketentuan pendaftaran peserta MUKAB di mulai 21 september-14 Oktober 2023. 

Kemudian, pendaftaran Calon Ketua Umum dimulai tanggal 21 september-14 Oktober 2023.

Lalu kemudian muncul edaran lagi yang ke kedua yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023  pelaksanaan MUKAB dilaksanakan tetap 21 Oktober 2023 tetapi ketentuannya berubah.

Batas akhir pendataran peserta MUKAB hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Jam: 10.00 WIB

Batas akhir pendaftaran Calon Ketua Umum hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Jam 20.00 WIB

"Perubahan kedua ini sudah menunjukan ketidak profesionalan panitia, karena keputusan itu di rubah tanpa ada sosialisasi terkait alasan yang melatarbelakangi termasuk tidak sepengatahuan jajaran dewan pengurus KADIN," kata Lukman, Sabtu (22/10/2023).

Belum selesai polemik perubahan edaran pertama, muncul kegaduhan menjelang pergantian malam tepatnya jam 00.29 WIB, 20 Oktober 2023.

Ada edaran mendadak ketiga berupa berita acara yang ditandatangani oleh panitia SC (steering commitee)  pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara berubah dengan ketentuan:

a. Pendaftaran Calon Ketua Umum di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon.

b. Pendafataran calon peserta MUKAB VI KADIN Jepara 2023 di tutup pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB

c. Dalam berita acara tersebut menyatakan keputusan Steering Committee (SC) adalah mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat. Yang di tanda tangani oleh ketua SC (Khoirul Anwar), Sekretaris SC (Abdul Haris) dan 1 anggota (Tantowi Jauhari).

"Membaca dan memahami terkait dengan perubahan ketentuan pelaksanaan MUKAB, patut diduga pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara penuh rekayasa, kenapa?" Imbuh Lukman.

Menurutmya, keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara cacat prosedural sebab keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KADIN pasal 24 ayat 7. 

Di mana dalam aturan itu dijelaskan, Panitia Penyelenggara, Pengarah dan pelaksana itu bertanggung jawab kepada Dewan pengurus KADIN, artinya semua proses dan tahapan pelaksanaan harus sepengetahuan dan di konsultasikan dengan Dewan Pengurus.

Selanjutnya, kata dia, kedua keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, terlihat ada indikasi kesenagajaan dan memihak untuk memenangkan calon tertentu dalam hal ini di duga Ketua KADIN incumbent. 

Ketiga Keputusan Panitia Steering Committee (SC) MUKAB VI Kadin Jepara, sangat terlihat disengaja untuk menutup kesempatan dan menjegal anggota KADIN yang ingin mencalonkan diri menjadi calon ketua dan anggota yang ingin mendaftar sebagai peserta penuh MUKAB. 

Hal ini bisa dilihat dari keputusan panitia SC yang merubah ketentuan pendaftaran calon Ketua dan Peserta MUKAB VI dengan mendadak, terlebih keputusan tersebut di putuskan spihak oleh Steering Committee (SC) dengan tidak berkoordinasi dan melaporkan ke jajaran dewan pengurus tandas Lukman.

Lukman menilai MUKAB KADIN ini terdapat pemufakatan jahat. Pasalnya, saat pihaknya menanyakan kejanggana  ini kepada jajaran dewan pengurus, mereka mengaku tidak tahu. 

Atas kejanggalan ini, dia akan menempuh jalur hukum terkait pelaksanaan dan hasil MUKAB.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua KADIN terpilih Andang Wahyu Triyanto membantah adanya masalah terkait pelaksanaan MUKAB.

"LPJ diterima diterima, program jelas. Tidak ada masalah. Masukannya tadi asosiasi-asosiasi baru dilibatkan," kata Andang.

Dia mengungkapkan, MUKB berjalan lancar. Hanya saja memang ada sedikit aspiraai dari anggota bari yang baru mendaftar. Sebelumnya mereka tidak memiliki KTA KADIN dan menginginkan jadi peserta. Padahal KTA KADIN itu Banyak.

"Syarat jadi peserta Mukab itu KTA Aktif dan mendaftarkan diri menjadi peserta Mukab.  Dengan batas waktu yang diberikan panitia, waktunya sudah sejak September. Yang bersangkutan baru mendaftar kemarin. Kuotanya sudah cukup," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved