Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Jember, Rp 100 Ribu Dipakai Beli Rokok, Pelaku Pensiunan ASN

Pengedar uang palsu berusia 58 tahun ditangkap warga saat sedang membeli rokok di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Editor: deni setiawan
tribunjateng.com/galih permadi
ILUSTRASI mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

Sampai sekarang ini teman pelaku yang kabur masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang kabur diduga membawa lari uang palsu.

Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut pada Polsek Rambipuji.

Anggota Polsek mendatangi lokasi dan membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok"

Baca juga: Meriahkan HSN 2023 Kabupaten Wonosobo, 7 Grup Tampil di Final Festival Rebana

Baca juga: Ini Sosok Santri Menurut Pj Bupati Kudus: Agen Memerangi Kebodohan Hingga Ketidakadilan

Baca juga: Persijap Jepara Mulai Jauhi Zona Degradasi, Hasil Menang 1-0 Lawan Detras FC Sidoarjo

Baca juga: Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2023

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved