Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Jember, Rp 100 Ribu Dipakai Beli Rokok, Pelaku Pensiunan ASN

Pengedar uang palsu berusia 58 tahun ditangkap warga saat sedang membeli rokok di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Editor: deni setiawan
tribunjateng.com/galih permadi
ILUSTRASI mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Seorang pria pensiunan ASN diduga menjadi pengedar uang palsu (upal).

Aksinya itu terhenti saat seorang pemilik toko di Kabupaten Jember curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan pria tersebut untuk membeli rokok.

Setelah dicek lebih teliti, ternyata kecurigaan si pemilik toko benar adanya.

Uang Rp 100 ribu yang digunakan untuk membayar rokok ternyata adalah uang palsu.

Dia lantar mengejar pelaku yang kebetulan juga sedang berada di toko lain dengan modus serupa.

Baca juga: Miris! Wanita Ini Tahan Motor Pencuri Barang di Minimarket Jember, Warga Hanya Bengong Tak Membantu

Baca juga: Viral Rumah Warga Jember Diteror Lempar Batu Jam 12 Malam Hingga Kaca dan Genteng Pecah

Seorang pensiunan ASN asal Probolinggo berinisial S diamankan warga Jember pada Rabu (18/10/2023) karena mengedarkan uang palsu.

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat pelaku yang sudah berusia 58 tahun itu membeli rokok di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Saat itu, dia membeli rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu Rupiah.

"Pemilik toko curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu dari pelaku," Kata Kapolsek Rambipuji, Iptu Eko Yulianto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Setelah itu, pemilik toko tersebut mengejar pelaku yang sedang berhenti di toko lain membeli rokok lagi.

Ia juga menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga: 6 Dosen dari Berbagai Fakultas Jadi Bacarek Universitas Jember, Ini Daftarnya

Baca juga: Cerita Mistis di Pantai Puger Jember: Bocah 8 Tahun Dibawa Main Sosok Misterius ke Tengah Laut

"Jadi modusnya sama, yaitu dengan cara membeli rokok memakai uang palsu nominal pecahan Rp 100.000," ungkap dia.

Akhirnya, pemilik toko yang mengetahui uang tersebut palsu langsung menyampaikan pada warga hingga berdatangan mengerumuni pelaku.

Beruntung tak ada aksi main hakim sendiri dalam peristiwa tersebut.

Namun teman pelaku yang berada di dalam mobil melarikan diri ke arah utara.

Sampai sekarang ini teman pelaku yang kabur masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang kabur diduga membawa lari uang palsu.

Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut pada Polsek Rambipuji.

Anggota Polsek mendatangi lokasi dan membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok"

Baca juga: Meriahkan HSN 2023 Kabupaten Wonosobo, 7 Grup Tampil di Final Festival Rebana

Baca juga: Ini Sosok Santri Menurut Pj Bupati Kudus: Agen Memerangi Kebodohan Hingga Ketidakadilan

Baca juga: Persijap Jepara Mulai Jauhi Zona Degradasi, Hasil Menang 1-0 Lawan Detras FC Sidoarjo

Baca juga: Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2023

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved