Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Media Sosial

Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi

Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Tangkapan layar Instagram @isrocuey.official
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi 

Tersangka memaksa korban membuat video asusila tersebut.

"Hasil penyidikan mengungkap jika akun medsos korban dipegang oleh tersangka," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Sampai pada 18 Oktober 2023, mereka kembali cekcok dan pelaku yang tersulut amarah kemudian memposting video syur tersebut.

Video tersebut disebarkan pelaku di sosial media Instagram milik korban sekira pukul 13.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.

Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.

"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved