Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Media Sosial

Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi

Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Tangkapan layar Instagram @isrocuey.official
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi 

"Dalam menangani hal-hal seperti ini, kayak penyakit masyarakat dan gangguan ketertiban itu jadi tugas bersama."

"Semua berperan, mau itu Babinsa, Tibum bahkan sampai RT/RW, jadi tanggungjawab semua."

"Karena sejatinya masalah sosial itu tidak bisa dibebankan kepada satu institusi, harus semua elemen bergabung," katanya.

Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi (Tangkapan layar Instagram @isrocuey.official)

Aji juga memastikan bahwa patroli dari Polsek akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di daerah-daerah lain.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena dapat melanggar UU ITE dan merugikan korban.

Penyebar Video Mesum Mahasiswi di Batam Ditangkap Polisi

Kejadian lain namun serupa juga terjadi di Batam beberapa waktu yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Aam (22), warga Batam ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, Rabu (18/10/2023).

Ia menyebarkan konten asusila melalui media sosial Instagram.

Video asusila itu viral di Batam.

Aam membuat IG story yang berisi video korban sedang berbuat asusila.

Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain.

Ia mengancam korban jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila akan disebarkan.

Korban dan tersangka merekam video tersebut pada 22 September 2023.

Korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved