Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sepanjang 2023 Terjadi 9 Kali Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Wilayah Daop 5 Purwokerto

Sepanjang 2023 telah terjadi sembilan angka kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Sosialisasi di perlintasan sebidang di jalan Notog - Purwokerto menyambut hari sumpah pemuda, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sepanjang 2023 telah terjadi sembilan angka kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto.

Adapun 5 kecelakan terjadi di perlintasan resmi dijaga dan 4 kecelakaan diperlintasan resmi tidak dijaga. 

Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan sebanyak 130 kali sosialisasi keselamatan.

Melihat hal ini PT KAI Daop 5 menghimbau dan mengajak seluruh generasi muda bersama-sama berkomitmen terus mendukung keselamatan dan kemanan perjalanan KA 

Berdasarkan data per Oktober 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga.

Sebanyak 23 perlintasan dijaga oleh pekerja dari Unit Jalan Rel dan Jembatan, 37 perlintasan oleh pekerja dari Unit Operasi, 39 perlintasan oleh warga atau swakelola dan 56 perlintasan dijaga oleh petugas eksternal dari Pemda/Dishub serta 39 titik tidak terjaga dan sebanyak 34 perlintasan telah ditutup.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka menyambut momen Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober untuk mengenang sekaligus meneladani semangat seluruh elemen pemuda di masa perjuangan dulu.

Hal itulah yang mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto untuk menghadirkan “Pemuda Teladan Keselamatan”.

"Maksud Pemuda Teladan Keselamatan adalah mengajak seluruh generasi muda dari berbagai lapisan untuk lebih peduli dengan keselamatan dan keamanan perjalanan KA," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih 
dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/10/2023). 

Generasi muda menjadi salah satu fokus KAI Daop 5 Purwokerto karena acap kali terjadinya kecelakaan lalulintas terutama di perlintasan adalah karena kurang disiplinnya masyarakat para pengguna jalan raya.

Selain itu kegiatan ini juga mengedukasi generasi muda untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA dan tidak melakukan aksi vandalisme karena dapat membahayakan perjalanan KA maupun keselamatan generasi muda itu sendiri.

Maka dari itu, Daop 5 Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA serentak di 28 sekolah yang terletak di sepanjang jalur KA di wilayah Daop 5 Purwokerto. 

Adapun kegiatan sosialisasi dipusatkan di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog. 

Kegiatan dengan menggandeng para pelajar pramuka dari SMK Tujuh Lima 1 dan SMK Tujuh Lima 2 serta komunitas pencinta KA Spoorlimo yang notabene adalah anak-anak muda penerus bangsa.

Masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang maupun temperan di jalur KA.

Salah satunya yakni karena kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dua aturan di atas menyebutkan perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," katanya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved