Berita Kudus
PJ Bupati Kudus: Sosialisasi Jadi Benteng Masyarakat Agar Tidak Konsumsi Rokok Ilegal
Pj Bupati Kabupaten Kudus, Bergas Catursasi Pananggungan mengatakan penggempuran rokok ilegal harus dilakukan dari berbagai sektor
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Pj Bupati Kabupaten Kudus, Bergas Catursasi Pananggungan mengatakan penggempuran rokok ilegal harus dilakukan dari berbagai sektor agar tidak merebak dan menjamur di Kabupaten Kudus.
Pada tahun ini, Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus menerima Rp238 Miliar.
Hingga saat ini, Pemkab Kudus memaksimalkan dan memanfaatkan anggaran tersebut untuk beberapa sektoral.
Diantaranya bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, bidang kesehatan, dan infrastruktur.
Anggaran DBHCHT untuk bidang penegakkan hukum diantaranya peruntukan, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama aparat penegak hukum terkait, tidak akan berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat secara luas.
“Memang harus di lakukan, harus terus di lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ini karena rokok ilegal sangat merugikan," katanya.
Untuk itu masyarakat, OPD ataupun aparat harus bersinergi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal.
Sebagai informasi, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
Agar masyarakat tidak banyak keliru, untuk itu sosialisasi ini perlu sering dilakukan. Dengan tujuan agar masyarakat terbiasa membedakan rokok legal dan ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Dirinya berharap, masyarakat bisa ikut melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Pihaknya memastikan, identitas warga yang melapor akan terlindungi.
Oleh karenanya, Bergas meminta warga tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait,” tuturnya. (Rad)
Baca juga: Pembukaan PBN 2023 di Kota Pekalongan Dibuka, Aaf: Semoga UMKM Batik, craft dan Kuliner makin Berkah
Baca juga: Endah Laras, Soimah, Cak Diqin Bakal Hibur Warga Karanganyar, Sajikan Paduan Campursari & Orkestra
Baca juga: Pemkab Demak Gencar Lakukan Sosialisasi Antisipasi Peningkatan Kasus HIV AIDS
Baca juga: 4 Weton Istimewa yang Diramalkan Berumur Panjang Menurut Ramalan Primbon Jawa
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.