Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tampang 4 Debt Collector yang Culik dan Sekap Maya, Alasannya Suami Tak Bayar Utang Rp 100 Juta

Seorang perempuan bernama Maya Ramasari (35), menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh 4 orang debt collector.

Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok. Polres Rohil
Petugas dari Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau mengamankan empat debt collector yang melakukan penculikan. 

Pada Sabtu (21/10/2023), polisi mengetahui keberadaan para pelaku yang menculik korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, petugas meminta para pelaku membebaskan korban.

"Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, petugas mengeluarkan korban dari dalam kamar," sebut Andrian.

Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penculikan Saat Disuruh Beli Minyak Goreng

Baca juga: Kesaksian Warga Saksikan Penculikan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres, Korban Lagi Sholat Dipiting

Keempat pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara, petugas menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Namun, saat ini masih ada satu pelaku yang diburu petugas, yaitu DH (46).

Guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil, ini juga terlibat menculik korban.

"DH masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Andrian.

Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), diculik debt collector, di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Bagan Sinembah menangkap empat orang pelaku.

Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).

Para pelaku menculik korban, karena suaminya, Sumilan (41) belum membayar utang Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Polisi Bebaskan Wanita Diculik "Debt Collector" karena Suami Berutang"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved