Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Inilah Sosok AJ, Warga Ciamis Sabotase Letakkan Tumpukan Batu di Rel Kereta yang Ditangkap Petugas

Sosok AJ warga Ciamis, Jawa Barat yang diduga melakukan sabotase dengan meletakkan tumpukan batu di rel kereta antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar.

Humas Daop 5 Purwokerto
Sabotase dengan menaruh batu besar di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Jumat (27/10) malam. Pelaku sabotase itu adalah warga Ciamis. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Sosok AJ warga Ciamis, Jawa Barat yang diduga melakukan sabotase dengan meletakkan tumpukan batu di rel kereta antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar.

Biasa dibayangkan bila batu besar tersebut ditabrak kereta dengan kecepatan tinggi, dipastikan bisa membahayakan penumpang dan warga sekitarnya.

Kejadian yang sangat membahayakan ini terungkap saat kereta api Serayu 255 relasi Pasarsenen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen – Stasiun Banjar.

Tumpukan batu itu, di duga kuat sengaja di letakan oleh AJ di rel KA, Jumat (27/10/2023) silam.

Tim pengamanan PT. KAI Daop 5 Purwokerto bersama Polsek Pataruman dan Koramil Langen langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang terindikasi melakukan aksi sabotase jalur KA.

Pelaku diduga telah meletakkan tumpukan batu di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyebut, pada Jumat (27/10) pukul 19.10 WIB, KAI Daop 5 Purwokerto mendapatkan laporan bahwa KA Serayu 255 relasi Pasarsenen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar.

Demi keselamatan penumpang, perjalanan KA Serayu 255 terpaksa dihentikan sejenak.

"Akibat benturan tersebut, sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah," kata Feni kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/10/2023)

Tim Daop 5 Purwokerto menangkap dan mengamankan pelaku sabotase tersebut.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"KAI Daop 5 Purwokerto mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dan akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA," kata dia.

Hal itu sebagaimana dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 dan
UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 192.
 
Lebih lanjut kata Feni, berbagai upaya pun telah dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. 

Seperti contoh pengamana diibeberapa area rawan dilakukan oleh tim Patroli Pengamanan. 

Selain itu Daop 5 Purwokerto juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur KA. 

"Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan sebanyak 130 kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian," ungkapnya.

Keberhasilan upaya menangkap oknum indikasi sabotase ini juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum dan kondisi jalur KA yang mencurigakan. 

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT. KAI Daop 5 Purwokerto dan kepolisian.

KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. 

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. 

KAI Daop 5 Purwokerto akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

Denda Rp 100 Juta

KAI Daop 5 Purwokerto dan PT KAI juga akan menindak tegas, sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA.

“Sebagaimana dalam pasal 178, pelaku bisa kena pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” kata dia.

Daop 5 Purwokerto mengupayakan berbagai cara, untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan, ada Patroli Pengamanan.

Selain itu, Daop 5 Purwokerto juga kerap sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur KA.

Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan 130 kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian. (pnk)

Baca juga: Sejumlah Tradisi Unik yang Masih Digelar Orang Samin, Ada Tradisi Menghormati Ular Besar

Baca juga: Hasil PSIS Vs Persija 2-1, Gilbert Agius : Hasil Bagus Setelah Didera Para Pemain Sakit

Baca juga: Pengakuan Ibu Gadis 17 Tahun yang Diperkosa Sekeluarga, Diperlakukan Tak Wajar, Membekas Hingga Kini

Baca juga: Tahun Politik, Dewan Minta Pemkot Semarang Bisa Stabilkan Harga Bahan Pokok

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved