Berita Semarang
Prihatin Kasus Mental Health, DPRD Kota Semarang Sebut Perlunya Penguatan Mental Generasi Z
DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang lebih menggencarkan skrining kesehatan mental.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang lebih menggencarkan skrining kesehatan mental.
Upaya ini untuk mendeteksi lebih cepat atau menentukan risiko seseorang jika mengalami gangguan mental.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengaku sangat prihatin dengan kejadian kesehatan mental yang teejadi di Semarang hingga menghilangkan nyawa.
Dia menyebut, perlunya penguatan mental para generasi Z agar mereka menjadi generasi yang tangguh dan tidak mudah frustasi.
"Sebenarnya kalau teori pendidikan, ada learning by doing, termasuk menguatkan mental kondisi gen z seperti ini, dampaknya menjadi generasi rapuh atau kurang tangguh dan mudah frustasi," ujar Anang, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, generasi Z mudah depresi jika mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungan. Mereka mengira mengambil jalan pintas dengan melakukan hal yang di luar nalar. Sikap ini harus dihilangkan. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga perlu membuat program untuk mengantisipasi mental health di kalangan generasi muda.
Penanaman nilai keagamaan perlu diberikan. Pembelajaran teman sebaya juga bisa dilakukan di lingkubgan sekolah. Dinas Kesehatan juga perlu membuka pusat layanan skrining untuk mengetahui kondisi mental generasi muda.
"Perlu ada pusat layanan untuk melakukan skrining, tingkat depresi, atau kekuatan mental mana yg lemah dan mana yang mental baja. Harus ada identifikasi, dibutuhkan psikiater, psikolog, agar mengarah ke bundir (bunuh diri) dihilangkan," jelaanya.
Dia juga mengingatkan para generasi muda bahwa percobaan bunuh diri ridak ditanggung BPJS. Dia berharap para generasi muda tidak melakukan hal itu.
Di samping itu, menurutnya, orang tua juga tidak boleh menuntut anaknya secara berlebihan. Perlu ada ruang komunikasi antara anak dan orang tua sehingga anak merasa tidak terbebani dengan harapan atau keinginan orang tua. (eyf)
Baca juga: Tekan AKI, AKB, dan Stunting, Dinkes Perkuat Jejaring Skrining Layak Hamil
Baca juga: Harga Cabai di Semarang Melejit, Rawit Setan Tembus Rp 80.000/Kg
Baca juga: Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023
Baca juga: Iming-iming RW Muncikari Banyumas Gaet 50 Anak. Gay hingga Ibu Hamil Jadi Korban Prostitusi Online
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.