Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

E-Commerce Wajib Lapor Data ke BPS, Kebijakan Ekonomi Digital Bisa Lebih Baik

pengumpulan data yang lebih komprehensif itu akan membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih konkrit

Editor: Vito
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya.

Aturan yang tertuang pada Peraturan BPS No. 4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE itu akan mulai ditetapkan pada awal 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar menyampaikan, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda yang bisa diakses melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH) atau melalui https://indah.bps.go.id/pmse.

“BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan empat pilihan moda, yaitu formulir elektronik, unggah berkas, pertukaran data menggunakan mesin, dan kunjungan ke kantor BPS,” katanya, dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4/2023, Senin (30/10).

Mengutip pada peraturan BPS No. 4/2023, terdapat delapan informasi yang wajib disampaikan PMSE kepada BPS. Yakni keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli.

Nantinya, PMSE wajib memberikan data atau delapan informasi tersebut kepada BPS setiap 3 bulan sekali atau per kuartal.

Atas data yang diserahkan nantinya, Amalia menyatakan, BPS menjamin kerahasiaan data PMSE, sebab sudah dilindungi juga oleh UU No. 16/1997 Tentang Statistik.

“Oleh sebab itu tidak perlu khawatir, karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh undang-undang. Juga kami selalu mengacu pada prinsip fundamental statistik negara sesuai dengan PBB (UN Fundamental Principles of official Statistics). Jadi kerahasiaan data kami jaga dari hulu hingga hilir,” bebernya.

Amalia mengungkapkan, aturan itu sejalan dengan perkembangan transaksi digital yang makin meningkat. Tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.

“Karena penting bagi pemerintah untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan berbasis data dan fakta yang akurat,” ungkapnya.

Sebagai otoritas statistik, BPS yakin pengumpulan data yang lebih komprehensif itu akan membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih konkrit untuk pelaku PMSE juga para konsumen.

"Dengan demikian, akan bermuara pada penguatan perkembangan ekonomi di masa depan, mengingat kontribusi ekonomi digital pada perekonomian cukup terlihat," jelasnya.

Lebih riil

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga menyambut baik aturan baru yang ditetapkan BPS itu.

Sebab, menurutnya, data-data yang dikumpulkan oleh BPS akan memudahkan pelaku usaha untuk mengambil data yang lebih riil yang dikelola dalam negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved