Berita Kriminal
Kagetnya Wanita Semarang Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara E KTP Dicatut Pegawai Bank
Siapa yang tidak terkejut tiba-tiba mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara. (iwn)
3 Pemuda Jepara Tega Keroyok Muhammad Rangga hingga Tewas, Mabuk Miras Usai Nonton Orkes |
![]() |
---|
Sindikat Penipuan Online Incar Warga Negara Malaysia Ditangkap, Modusnya Ramalan Angka Togel |
![]() |
---|
Pelajar Mabuk Minum Cap Tikus Membabi Buta Tikam Guru saat jam Belajar |
![]() |
---|
Cemburu Lihat Pesan Pria Lain, Mahasiswa Ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Nenek di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.