Berita Kriminal
Kagetnya Wanita Semarang Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara E KTP Dicatut Pegawai Bank
Siapa yang tidak terkejut tiba-tiba mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara. (iwn)
| Penipuan Keuangan Pakai AI Marak Terjadi, Waspadai Sejumlah Potensi yang Bisa Dilakukan Pelaku |
|
|---|
| Sosok Bripka Laode Abdul Salman Tewas Ditikam Saat Selamatkan Tante dan Keponakan dari Amukan Paman |
|
|---|
| Kisah Gadis 29 Tahun dan Satu Kilogram Sabu di Balik Kemasan Teh Cina |
|
|---|
| Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi |
|
|---|
| Bu Polwan Ajak 3 Tentara Peras Sopir Travel, Ngaku Penyidik Polri Tangani Kasus Perdagangan Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Konpres-Pencurian-Data-Nasabah-Semarang.jpg)