Siswa Bacok Guru di Demak
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok
Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Jika aturan mengizinkan, kami akan menerima putusan di atas dua pertiga. Namun, kami menunggu tindakan dari penasihat hukum pelaku anak. Jika mereka mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding. Jika tidak, kami akan segera melaksanakan eksekusi ke Kutoharjo," ungkapnya.
JPU Adi juga menyebut bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek psikologi anak pelaku, yang tidak pernah sebelumnya mengalami hukuman, serta memiliki IQ di bawah rata-rata. Selain itu, korban juga telah memaafkan pelaku atas tindakan tersebut.
Jika aju banding diajukan, penasihat hukum pelaku akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukannya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana mengenai penganiayaan berat.
Kata Pengacara
Kuasa Hukum MAR, Qonik Hajah Masfuah sempat memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan tahanan, tetapi fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.
Sidang pledoi pelaku yang membacok guru tersebut berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Qonik mengungkapkan keinginan agar pelaku mendapatkan rehabilitasi.
"Kami mengajukan permohonan perawatan di Antasena Magelang," ungkap Qonik kepada Tribunjateng, Selasa, 31 Oktober 2023.
Qonik menjelaskan bahwa tujuan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik mereka secara edukatif, bukan untuk membalas dengan hukuman.
"Kami hanya menyampaikan pendapat tentang hukuman anak dan tempatnya. Hukuman anak harus memiliki aspek edukatif," tambahnya.
Ia menekankan bahwa sebelum memberikan putusan, majelis hakim harus mempertimbangkan faktor edukatif, mengingat pelaku masih dianggap sebagai seorang anak.
Baginya, tujuan utama adalah memberikan pembinaan daripada hukuman penjara.
"Keputusan terkait anak tidak boleh bersifat pembalasan atau penahanan. Keputusan harus berorientasi pada pembinaan, agar anak dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik di masa depan," jelasnya.
Minta Maaf
Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan saat sidang yang melibatkan pemeriksaan tersangka dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum anak pelaku.
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
KPAI Upayakan Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.