Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok

Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kolase foto siswa pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (kiri) dan Guru korban pembacokan (kanan). 

"Jika aturan mengizinkan, kami akan menerima putusan di atas dua pertiga. Namun, kami menunggu tindakan dari penasihat hukum pelaku anak. Jika mereka mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding. Jika tidak, kami akan segera melaksanakan eksekusi ke Kutoharjo," ungkapnya.

JPU Adi juga menyebut bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek psikologi anak pelaku, yang tidak pernah sebelumnya mengalami hukuman, serta memiliki IQ di bawah rata-rata. Selain itu, korban juga telah memaafkan pelaku atas tindakan tersebut.

Jika aju banding diajukan, penasihat hukum pelaku akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukannya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana mengenai penganiayaan berat.

Kata Pengacara

Kuasa Hukum MAR, Qonik Hajah Masfuah sempat memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan tahanan, tetapi fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.

Sidang pledoi pelaku yang membacok guru tersebut berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

Qonik mengungkapkan keinginan agar pelaku mendapatkan rehabilitasi.

"Kami mengajukan permohonan perawatan di Antasena Magelang," ungkap Qonik kepada Tribunjateng, Selasa, 31 Oktober 2023.

Qonik menjelaskan bahwa tujuan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik mereka secara edukatif, bukan untuk membalas dengan hukuman.

"Kami hanya menyampaikan pendapat tentang hukuman anak dan tempatnya. Hukuman anak harus memiliki aspek edukatif," tambahnya.

Ia menekankan bahwa sebelum memberikan putusan, majelis hakim harus mempertimbangkan faktor edukatif, mengingat pelaku masih dianggap sebagai seorang anak.

Baginya, tujuan utama adalah memberikan pembinaan daripada hukuman penjara.

"Keputusan terkait anak tidak boleh bersifat pembalasan atau penahanan. Keputusan harus berorientasi pada pembinaan, agar anak dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik di masa depan," jelasnya.

Minta Maaf

Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.

Permohonan maaf ini disampaikan saat sidang yang melibatkan pemeriksaan tersangka dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum anak pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved