Berita Kriminal
Nasib Apes Ratna, Tabungan Rp 1,4 Miliar Ludes Bermula dari Terima Pesan WhatsApp
Nasib apes dialami seorang pemilik toko kelontong di Pasar Martapura di OKU Timur Sumatera Selatan, Ratna Aprianingsih.
Polisi tangkap pelaku phishing
Adapun salah satu pelaku phishing yang telah diringkus polisi bernama Doni Antoni, warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Polisi membekuk pelaku di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (26/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, modus pelaku adalah mengirim undangan dengan format .APK melalui Whatsapp.
Ketika korban mengeklik file tersebut, datanya langsung diketahui pelaku, termasuk password dan akun mobile banking milik korban.
“Di sanalah, pelaku langsung mengambil tabungan korban," tuturnya, Senin (30/10/2023).
Doni tak sendirian saat beraksi. Ia bersama dua temannya. Kini, polisi tengah mengejar dua pelaku lainnya.
“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,” jelas Anwar.
Tersangka Doni dijerat Pasal 362, 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Agar kejadian serupa tak terulang, Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati tatkala mendapatkan pesan asing.
Dengan begitu, warga diharapkan bisa menghindari modus kejahatan berupa phising maupun scamming. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Phishing" Kuras Tabungan Ratna, Uang Rp 1,4 M Hasil Dagang Mendadak Lenyap"
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.