Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Doni, Pak Guru SD Tersangka Pembajak Mobile Banking Lewat File APK

Sososk Doni Antoni telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai pelaku kejahatan phising.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat melakukan gelar perkara kejahatan phissing yang berhasil menguras tabungan milik korban mencapai Rp 1,4 miliar setelah mengirimkan pesan file APK lewat whatsapp, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Sososk Doni Antoni telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai pelaku kejahatan phising.

Kejahatan itu dilakukan dengan cara membajak mobile banking korban lewat file APK.

Doni Antoni (30) dan komplotannya telah menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar. D

oni diketahui merupakan seorang guru di salah satu sekolah Dasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Ganjar Tanggapi Pencopotan Balihonya di Bali : Aparatur Semua Harus Netral

Baca juga: Nasib Apes Ratna, Tabungan Rp 1,4 Miliar Ludes Bermula dari Terima Pesan WhatsApp

Baca juga: Kisah Dwi Wibowo, Perajin Asal Salatiga Yang Ekspor Katapel ke Inggris dan Amerika

“Uang hasil kejahatan itu disimpan oleh tersangka, kemudian ditampung ke rekening lagi agar tidak terlacak."

"Peran pelaku Doni adalah menampung uang para korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Selasa (31/10/2023).

Anwar menjelaskan, adapun dua pelaku yang masih buron tersebut bernama Matius dan Bayu.

Mereka merupakan pelaku yang melakukan eksekusi untuk menguras rekening para korban setelah sebelumnya mengirimkan file APK berupa undangan ke pesan whatsapp.

Setelah mendapatkan kode akses mereka lalu mentransfer seluruh tabungan korban ke rekening Doni.

“Pelaku Doni ini mendapatkan keuntungan tiga persen dari hasil menampung kejahatan kelompoknya,” ujar Anwar.

Sementara itu, tersangka Doni mengaku, ia telah menjalankan aksi tersebut sejak satu tahun terakhir.

Para pelaku menurutnya selalu mengirimkan uang dalam jumlah banyak ke-16 rekening yang telah disiapkan.

Kemudian, ia pun mengambil keuntungan dari sejumlah uang yang dikirimkan oleh Matius dan Bayu.

“Uang itu dikirim ke saya kemudian ditarik ke bank karena jumlahnya banyak. Saya ambil jatah 3 persen,”ungkap Doni.

Meski demikian, Doni membantah bahwa 16 rekening yang disita polisi memang sengaja disiapkan untuk menampung uang hasil kejahatan kedua pelaku.

Diberitakan sebelumnya, modus kejahatan phishing di Sumatera Selatan dengan mengirimkan file APK lewat pesan Whatsapp kembali terjadi.

Kali ini, korbannya harus mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile banking targetnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dia adalah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phising yang menguras uang milik korban bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur pada Selasa (26/8/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Ratna yang menjadi korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polisi setelah uangnya habis terkuras.

Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Doni ketika sedang berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10/2023).

Dari tersangka, polisi mengamankan berbagai macam kartu ATM yang digunakannya untuk mencuci uang hasil kejahatan.

“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, dimana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,”kata Anwar, Senin (30/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku “Phishing” Rp 1,4 Miliar di Sumsel Ternyata Guru dan Agen Brilink"

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved