Berita Jateng
LP2K Dorong Pemerintah Terapkan Cukai kepada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Minuman berpemanis saat ini sangat mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi sekarang minuman manis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Minuman berpemanis saat ini sangat mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi sekarang minuman manis yang biasa diminum di rumah seperti kopi, teh dan susu ada juga yang dikemas atau disebut minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“MBDK sangat digemari masyarakat baik dari usia anak- anak hingga dewasa tanpa disadari minuman tersebut mengandung gula yang sangat tinggi dan apabila dikonsumsi dengan tidak terkontrol dapat berpotensi melebihi batas harian konsumsi gula,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Sri Wahyuni.
Dijelaskannya, batasan aman konsumsi gula untuk orang dewasa adalah tidak lebih dari 50 gram per hari, anak dalam masa MPASI sebesar 5 persen dari total kalori harian, dan anak yang lebih besar yaitu 25 gram per hari. Padahal sebagian besar MBDK yang beredar di pasaran untuk anak-anak memiliki kandungan gula lebih dari 25 gram.
Mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan merupakan faktor risiko terjadinya obesitas pada masyarakat. Berdasarkan data Riset kesehatan dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13-15 tahun di Indonesia adalah sebesar 20 persen kemudian remaja gemuk berusia 16-18 tahun sebesar 13,6 % .
Menurut data International Diabetes Federation pada tahun 2021 terjadi peningkatan kematian akibat diabetes di Indonesia sebesar 63,3 % . Kondisi ini disebabkan beberapa faktor diantaranya kurang olahraga dan pola makan yang kurang sehat sehingga bisa memperburuk gejala penderita diabetes.
“Dalam jurnal penelitian Fatmala (2022) dikatakan bahwa ada hubungan obesitas dengan konsumsi minuman manis dalam kemasan pada remaja, hal ini dikarenakan responden tidak melakukan aktivitas fisik secara rutin karena padatnya aktivitas perkuliahan, kurangnya waktu istirahat, dan juga kemajuan teknologi,” imbuhnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Yayasan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah sebagai Lembaga perlindungan konsumen turut mendorong pemerintah untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi konsumen terhadap minuman tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada kelompok konsumen di Jawa Tengah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid menambahkan, Data global Food Research (2023) memperlihatkan bahwa sudah ada 56 negara di dunia yang menerapkan Cukai Minuman Berpemanis.
Yayasan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengadakan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada kelompok konsumen di Hotel Grasia Semarang, Kamis (2/11). Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari kelompok konsumen Perempuan yang ada di Jawa Tengah, dengan total jumlah kelompok konsumen adalah 20 orang.
Dijelaskannya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kelompok konsumen tentang bahaya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan. Kemudian Membangun pemahaman organisasi kelompok konsumen tentang urgensi perlunya regulasi cukai MBDK tahun 2024.
Selain itu juga untuk mempersiapkan langkah-langkah dan komitmen bersama selanjutnya dalam mempersiapkan advokasi dari tingkat regional. Fasilitator pelatihan ini adalah tim dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ). Sedangkan Narasumber kegiatan ini dari Ahli Gizi dan Ekonomi.
Gubernur Luthfi Jadi Sales Tawarkan Investasi di Jateng Pada Ajang CJIBF |
![]() |
---|
Dubes Inggris Tertarik Kerjasama dengan Jawa Tengah Usai Kegiatan CJIBF di Jakarta |
![]() |
---|
Penipuan Lomba Tari Catut Gubernur Jateng Naik Penyidikan, Kapan Mei Sulistyoningsih Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Harumkan Nama Jawa Tengah, Jaguar Taekwondo Semarang Raih Juara Umum 2 di Turnamen Kapolri Cup |
![]() |
---|
Polda Jateng Gelar Rakor Lintas Sektoral Perkuat Sinergi Penanggulangan Konflik di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.