Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 Total 569 Orang 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tegal.

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tegal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Sabtu (4/11/2023). 
 
Semua nama daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024, tertempel di papan pengumuman yang tersedia di Kantor KPU setempat. 


Hal itu, memudahkan masyarakat ataupun tim dari partai politik (parpol) yang ingin mengecek anggotanya masing-masing. 


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Muhammad Fasihin, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya menerangkan, bahwa pengumuman DCT kali ini sesuai kewajiban yang tertera dalam amanat PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pencalonan anggota legislatif.


Pengumuman terkait DCT ini, dilakukan serentak per hari Sabtu (4/11/2023) di semua laman resmi yang dimiliki KPU Kabupaten Tegal


Sehingga bagi masyarakat yang mungkin tidak sempat melihat langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal, maka bisa memanfaatkan laman resmi tersebut.


"Untuk jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tegal total sebanyak 569 orang. Jumlah tersebut berbeda dengan Daftar Calon Sementara (DCS) terdahulu yang kami umumkan sebanyak 571 orang. Sehingga berkurang 2 Caleg, yaitu satu karena meninggal dunia sedangkan satu lagi mengundurkan diri," ungkap Fasihin, pada Tribunjateng.com.


Adapun untuk memastikan dua Caleg tersebut, Fasihin menuturkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung bahkan sampai tingkat desa apakah benar bahwa yang bersangkutan meninggal dunia.


Ketika sudah mendapat dokumen-dokumen lengkap, maka KPU Kabupaten Tegal langsung melakukan penghapusan nama dari daftar Caleg.


Hal itu juga sudah dikonfirmasi kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan.


Sama halnya dengan yang mengundurkan diri, yaitu setelah mendapat tembusan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, KPU Kabupaten Tegal langsung klarifikasi kepada parpol.


Setelah membenarkan pengunduran diri tersebut, dan dokumen sudah lengkap semua, maka hal itu menjadi dasar KPU Kabupaten Tegal menghapus nama Caleg dari daftar.


"Sehingga pada saat Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 diumumkan, maka kami menetapkan sejumlah 569 Caleg dari total 15 partai," jelasnya.


Sementara dari jumlah 569 Caleg tersebut, rinciannya jumlah laki-laki sebanyak 343 orang, sedangkan untuk perempuan sebanyak 226 orang. 


Setelah pengumuman DCT, maka dikatakan Fasihin, tahap selanjutnya yakni KPU Kabupaten Tegal akan melakukan validasi desain surat suara, termasuk item nama-nama Caleg dan partai politik yang ada di surat suara apakah sesuai atau tidak. 


"Rencananya kegiatan validasi akhir surat suara akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023 di Jakarta. Kemudian tanggal 7 November 2023, KPU RI akan mulai mencetak surat suara tersebut," tandas Fasihin. (dta) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved