Berita Regional
Sudah Terjual 30 Kilogram, Bisnis Keripik Pisang Narkoba Dari Yogyakarta Beromzet Rp 5 Miliar
Keripik pisang narkotika yang dijual para pelaku sudah beredar sebanyak 30 kilogram.
"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kemarin gitu juga."
"Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," kata Wahyuni.
Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.
Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.
"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut."
"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tandas Wahyuni.
Bisa beromzet Rp 5 miliar
Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan happy water ternyata bernilai fantastis.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual semua.
Beruntung sebelum Keripik pisang narkoba dan happy water ludes dibeli, polisi bisa membongkar kasusnya.
"Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Untung belum sempat terjual semuanya," kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.
Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.
Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.
Baca juga: Polisi Juga Tangkap Dua Orang Produsen Keripik Pisang Narkoba di Magelang
Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsolo.com
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.