Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mengenal Profesi Kurator, Benarkah Jadi Penyebab Banyak Perusahaan Pailit?

Pertanyaan benarkah peran kurator adalah orang yang melakukan tindakan suatu perusahaan dinyatakan pailit, kembali mengemuka.

Editor: rival al manaf
istimewa
Lawyer dan Kurator Dr Megawati Prabowo SH MKn meluruskan banyak pertanyaan keliru masyarakat yang menilai jika kurator dianggap biang keladi bangkrutnya suatu perusahan. 

Sehingga perlu adanya suatu Langkah untuk mengatisipasi hal tersebut agar stabilitas Ekonomi di Indonesia akan cepat pulih, apalagi akan menyambut pemimpin baru di 2024.

Antusiasme tampak dari ratusan peserta seminar dari para mahasiswa/mahasiswi delegasi dari berbagai Universitas di Indonesia serta masyarakat umum di auditorium Balaikota Semarang pada hari itu.

Dari para peserta itu, muncul pertanyaan tentang peran kurator, yang mana dinilai sebagai penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan karena dipailitkan kurator.

"Jadi jika masyarakat umum banyak beranggapan bahwa akibat adanya perusahaan mengalami kebangkrutan adalah karena dipailitkan oleh Kurator, ini adalah anggapan yang salah," katanya.

Megawati Prabowo lantas menjelaskan alur sebab suatu perusahaan dinyatakan pailit atas dasar hukum. Serta posisi dan peran kurator dalam posisi tersebut.

"Karena yang memohon pailit maupun PKPU adalah para kreditor yang tagihannya tidak dibayar, dan Kurator hanya akan bekerja setelah adanya putusan," katanya.

Hal ini sudah tertuang dalam regulasi dimana di dalam Putusan Pailit/PKPU ini sesuai pasal 15 ayat 1 UU 37 tahun 2004, yang mana wajib muncul diangkat Kurator dan Hakim Pengawas.

Dari peran tersebut sesuai aturan hukum, Megawati menyebut justru kurator ini memiliki peran yang penting dalam penyelamatan suatu perusahaan agar tidak terjadi Kepailitan.

"Yakni dengan mengupayakan Perdamaian sesuai pasal 144 UUK-PKPU, selanjutnya selain permohonan pernyataan Pailit sebenarnya," katanya.

Permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang adalah Langkah yang sangat efektif karena tujuannya adalah untuk mencapai suatu perdamaian sehingga debitur bisa melanjutkan usahanya Kembali.

Opsi selanjutnya jika Debitur memang sudah dalam keadaan Insolvensi (tidak mampu membayar) maka juga bisa melanjutkan usaha Debitur atau yang biasa disebut Going Concern.

Di katakannnya, dalam masa pemberesan juga harus objektif agar terciptanya penjualan yang maksimal terhadap harta pailit, sehingga tercapai pembayaran ke semua kreditor .

Hal ini juga disampaikan oleh Prof.Dr. Adi Sulistyono SH MH guru besar UNS selaku narasumber pertama, terkait regulasi hukum di Indonesia.

Di sesi akhir seminar banyak diskusi tanya jawab mahasiswa dengan para narasumber karena, sebab di hari itu Megawati Prabowo juga menjadi salah satu Juri debat Nasional pada Final Marvelaw Competition 2023.

Ia berpesan kepada semua semua delegasi yang mengikuti perlombaan agar tetap belajar dan menjaga Kesehatan sampai final.

"karena acara tahunan ini sangat baik untuk menggali pikiran kritis bagi mahasiswa hukum, sehingga jika nanti sudah memasuki dunia kerja akan memiliki bekal serta pengalaman dalam menggeluti profesi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved