Berita Kriminal
Pengakuan Dede, Dokter Gadungan Pencetus Aborsi Online, Dia dan Klien Tak Perlu Bertemu
Di era teknologi informasi hampir semua bisa dilakukan secara online. Begitu juga beberapa tindak pidana kejahatan salah satunya adalah aborsi.
TRIBUNJATENG.COM - Di era teknologi informasi hampir semua bisa dilakukan secara online.
Begitu juga beberapa tindak pidana kejahatan salah satunya adalah aborsi.
Praktik aborsi online ilegal diungkap Polrestabes Bandung baru-baru ini.
Pelakunya adalah sosok dokter gadungan yang membuka praktik aborsi online di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Dikeroyok karena Tolak Aborsi, Wanita Ini Tiba-Tiba Minta Kasus Diselesaikan secara Kekeluargaan
Baca juga: Terungkap Wanita Muda Kejang di Dekat Jembatan Suramadu Ternyata Dipaksa Aborsi oleh Kekasihnya
Baca juga: Seorang Kader Desa Tewas karena Aborsi, Kepala Dusun dan Mantri Ditangkap Polisi
Dalam praktik borsi online dokter gadungan dan kliennya tidak perlu bertemu.
Keduanya hanya perlu berkonsultasi melalui perpesanan WhatsApp.
Tersangka dokter gadungan SM alias Dede (30) memandu kliennya yang akan aborsi secara online melalui perpesanan WhatsApp.
Para korbannya dipandu via online, mulai dari konsultasi, sampai aborsi, hingga pasca-persalinan.
Korban dokter gadungan Dede bahkan mencapai seratus lebih dari berbagai daerah dan berbagai usia.
Kronologi pengungkapan kasus aborsi online
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 23 Oktober 2023, tersangka Dede (30) membuka akun Facebook.
"Kemudian tersangka menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, hingga banyak yang tergabung dalam group facebook tersebut," ujar Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.
Menurut Kombes Kusworo, obat yang dijual secara ilegal oleh tersangka itu sebenarnya hanya untuk penyakit mag akut atau untuk mengeluarkan dan membersihkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan.
Jika dikonsumsi tidak sesuai ketentuan, kata dia, bisa membahayakan.
“Bahayanya, ketika mengonsumsi obat ini, namun ternyata janin tidak keluar, maka bayi cacat. Kemudian, seandainya itu keluar janin, terjadi infeksi, bisa membahayakan ibu hamil,”jelas Kusworo.
Diketahui tersangka Dede sudah sejak tahun 2021 melakukan aksinya menjual obat ilegal dan aborsi online.
Korbannya mencapai seratusan orang. Dari hasil pemeriksaan hanphone Dede, para korban di antaranya dari Bandung, sisanya dari luar kota, ada yang dari Kupang, Sumatera, dan berbagai tempat lainnya.
"Dokter gadungan Dede warga Cimahi, mendapatkan obat ilegal tersebut dari RI alias Iwan (28) warga Karawang," jelas Kusworo.
Tersangka Iwan mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang di Jakarta dan kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka SM alias Dede (30) dan RI alias Iwan (28) ditangkap di dekat tol Soroja, Desa Parungserab, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka Dede, paling banyak korbannya berusia 20 tahun ke atas. Ada yang belum menikah dan ada juga yang sudah menikah dengan alasan karena terlalu banyak anak," tambahnya.
Kandungan korban yang diaborsi via online dengan meminum obat ilegal itu maksimal berusia 4 bulan dan pengakuan tersangka Dede, tak ada yang sampai meninggal dunia.
Tersangka Dede membeli dari RI alias Iwan (28) Rp 2,5 juta setiap 12 strip obat. Lalu, dijual kepada korbannya dengah harga Rp1,5 juta per satu strip obat "aborsi" tersebut.
Satu strip obat ilegal untuk aborsi yang Dede jual berisi sepuluh butir. "Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujar Dede.
Tersangka Dede mengaku belajar dari Google untuk melakukan aborsi. Untuk meyakinkan para korbannya, Dede mengaku sebagai dokter.
"Di WA, saya mengaku sebagai Dr Ganesha SM,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.
Penjelasan IDI Bandung
Sementara, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan obat-obatan yang dijual SM alias Dede, tersangka praktik aborsi ilegal yang ditangkap Polresta Bandung adalah obat-obatan yang bukan saja tak boleh dijual bebas, tapi juga tak boleh diresepkan oleh sembarang dokter.
Obat-obatan aborsi itu, ujarnya, hanya boleh diresepkan oleh dokter kebidanan.
"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," ujarnya kepada TribunJabar.id di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023).
Obat-obatan itu, ujar Dokter Rois, juga hanya diperuntukkan pada kondisi tertentu, supaya tidak terjadi pendarahan. "Sementara ini (oleh tersangka) digunakan untuk yang lain,"kata Dokter Rois.
Dokter Rois mengakui, obat yang dijual oleh tersangka dalam praktik aborsinya itu juga bisa digunakan untuk penyakit yang lain, tapi itu pun hanya bisa digunakan di rumah sakit.
"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan,"katanya.
Tentu, kata Dokter Rois, terdapat risiko menggunakan obat tersebut untuk menggugurkan kandungan. Selain bisa menimbulkan infeksi, penggunaan obat tersebut secara sembarangan juga bisa memicu terjadinya pendarahan.
"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal. Infeksi juga kalau menyeluruh, sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Dede Dokter Gadungan Aborsi Online di Bandung, Pandu Ratusan Korbannya via WhatsApp,
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.