Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cerita Sukarni dan Nur Cahyati Dipaksa Pinjam Uang Ke BPR SMS Semarang Agar Tidak Diusir Dari Rumah

Fakta baru kasus mafia tanah di perumahan Madinah Alam Persada Tlogomulyo Kota Semarang.

Hal yang sama juga dialami Nur Cahyati.

Ia juga diancam akan diusir dari perumahan jika tidak mengajukan pinjaman ke BPR SMS.

Padahal Nur sudah membayar lunas rumah yang ditempati sebesar Rp 250 juta.

Nur harus mengangsur pinjamannya sebesar Rp 2.750.000 selama 10 tahun.

"Sampai sekarang masih membayar karena kalau tidak dibayar akan berpengaruh dengan BI Checking karena telah masuk pinjaman BPR SMS," tandasnya.

Baca juga: Cerita Korban Perumahan Madinah Alam Persada Dapat Ancaman Hingga Digugat di Pengadilan

Atas dugaan pemerasan tersebut, Sukarni dan Nur Cahyati melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Melalui penasihat hukumnya yakni Michael Deo, keduanya mengadu ke Polda Jateng.

"Kami melakukan pengaduan dugaan pemerasan, warga terpaksa membayar karena warga ketakutan. Saat ini masih lidik," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved