Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Pembunuh Pria Tanpa Busana di Tanjungpinang, Terungkap Motifnya Hubungan Sesama Jenis

Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menggegerkan Kota Tanjungpinang, Kepri, setelah seorang laki-laki

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Garis Polisi (Police Line). - Freepik/kjpargeter 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menggegerkan Kota Tanjungpinang, Kepri, setelah seorang laki-laki tanpa busana ditemukan tewas di Jalan Diponegoro.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai DE (38), seorang warga Jalan Sumatera, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, berhasil dibekuk di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada Minggu (05/11/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang laki-laki dewasa di wilayah hukum mereka.

Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang tukang ojek menemukan korban, yang diidentifikasi sebagai HA (57), warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Korban ditemukan tewas tanpa busana di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang tercemar darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka DE, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," sebut Darma.

Aksi penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan DE disebabkan masalah tarif jasa PSK (Pekerja Seks Komersial).

Korban diketahui PSK yang biasa melayani hubungan badan sesama jenis. Sementara DE sering menggunakan jasa korban.

Sebelum terjadinya pembunuhan, DE dan korban cek-cok.

Penyebabnya karena korban meminta tarif pelayanan sebesar Rp 50.000.

Sementara DE hanya memberikan Rp 10.000. DE kemudian menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

"Motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut, perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK," jelas Darma Ardiyanki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Pria Tanpa Busana di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Dipicu Hubungan Sesama Jenis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved