Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali

3 pelaku rudapaksa lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu karena masih di bawah umur di rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI korban kasus rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Pihak kepolisian dari Polres Buleleng menetapkan 4 dari 5 pelaku rudapaksa siswi SD sebagai tersangka.

Namun dari 4 bocah yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya untuk sementara ini tidak ditahan alias sekadar wajib lapor.

Penyebabnya, ketiganya masih di bawah umur.

Sehingga hanya 1 tersangka yang ditahan di Rutan Polres Buleleng sebelum putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Buleleng.

Adapun 1 pelaku lainnya hingga saat ini belum diproses atau diperiksa lantaran yang bersangkutan mengklaim masih ada kegiatan lain sehingga belum datang ke Polres.

Baca juga: 2 Alasan Palsu Khoiri Bunuh Menantu yang Hamil Sebelum Mengaku Motif Rudapaksa

Baca juga: Tampang MRD Pak Guru Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Oknum PNS Baru Pulang Haji

Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N, dan MD (19) sebagai tersangka. 

Dari 4 orang itu, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11.2023). 

3 pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Hal Ini lantaran ketiga pelaku masih bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. 

Meski 3 pelaku yang masih di bawah umur itu tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berlaku.

"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari ke depan" kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Yang di bawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang."

"Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”

“Nanti setelah di persidangan, tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”

“Berkas perkaranya akan displit antara yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika. 

Ditambahkan AKP Diatmika, berdasarkan laporan dari korban, pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah 5 orang.

Baca juga: Bejat Oknum Guru dan Anak Laki-lakinya Kompak Rudapaksa Siswi SMP

Baca juga: Oknum Polisi Bripda FA Diduga Rudapaksa Mantan Pacar, Terancam Dipecat dan Pidana Penjara

Hanya saja, untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa. 

Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan lain. 

"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tandas AKP Diatmika. 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menjadi korban rudapaksa.

Mirisnya, dia digangbang atau disetubuhi secara bergiliran oleh 5 pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban berinisial LM itu dirudapaksa pada Minggu (17/9/2023) sekira pukul 14.00 Wita di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Buleleng. 

LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan.

Tertarik atas ajakan tersebut, LM pun mendatangi rumah pelaku. 

Nahas saat mendatangi rumah tersebut, ternyata sudah ada 5 pria yang menunggunya. 

Bocah malang itu kemudian disetubuhi secara bergantian. 

Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orangtuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya. 

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis (12/10/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Baca juga: Tertawakan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, 3 Tenaga Kesehatan Puskesmas Dibebastugaskan Sebulan

Baca juga: Al Ittihad Pecat Pelatih Nuno Santo Gegara Ribut dengan Karim Benzema?

Baca juga: Wakil Bupati Kendal Beri Motivasi Semangat Kerja Bagi Para Anggota Damkar

Baca juga: Duduk Rapat Dekat Gadis Saat Naik Motor Bikin Nafsu, Ayah Tiri Ini Cabuli Berulang Kali Sampai Hamil

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved