Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bu Kades Cantik di Langkat Ini Dijerat Pasal Berlapis, Penyebab Serang Polisi Saat Tangkap Buronan

Terdakwa Asri Nurmala Sitepu, bu Kades di Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini didakwa dengan pasal berlapis.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
ILUSTRASI tangan seorang tersangka diborgol. 

TRIBUNJATENG.COM, LANGKAT - Asri Nurmala Sitepu, bu Kades di Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini terancam jeratan pasal berlapis.

Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengancaman dan penyerangan terhadap polisi.

Kasus tersebut terjadi saat pihak kepolisian dari Polres Langkat sedang bertugas melakukan pengejaran serta penangkapan pelaku dalam kasus bentrokan berujung maut pada Rabu (2/10/2023).

Entah mengapa, secara tiba- tiba wanita yang diketahui bernama Asri Nurmala Sitepu itu datang dan melakukan provokasi.

Bahkan Bu Kades tersebut mengucap kata- kata kotor kepada anggota polisi.

Selain itu juga dia disebut memprovokasi warga untuk menyerang hingga tak sedikit polisi yang terluka.

Wajah Bu Kades Asri Nurmala Sitepu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan penyerangan terhadap polisi.
Wajah Bu Kades Asri Nurmala Sitepu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan penyerangan terhadap polisi. (DOKUMENTASI POLRES LANGKAT)

Baca juga: Tampang Bu Kades Berstatus Tahanan Kota, Memaki Polisi Saat Sergap Buronan, Warga Ikut Terprovokasi

Ibu Kepala Desa (Kades) cantik di Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bernama Asri Nurmala Sitepu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Walaupun sudah menjadi tersangka, namun statusnya kini menjadi tahanan kota.

Dia menjadi tahanan kota dan tak ditahan di sel tahanan dalam perkara pengancaman dan penyerangan polisi yang sedang bertugas.

Proses persidangan atas kasus yang menjeratnya tersebut pun kini tengah bergulir.

Pada Kamis (9/11/2023), sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, sidang digelar secara offline.

Terdakwa Asri mengikuti sidang langsung secara tatap muka di PN Stabat.

"Kalau setiap sidang dipanggil untuk datang ke pengadilan negeri," ujar Sabri seperti dilansir dari TribunBatam.id, Kamis (9/11/2023).

Lanjut Sabri, Asri Nurmala Sitepu saat ini memang berstatus tahanan kota.

Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.

"Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim," ucap Sabri.

Baca juga: Asri Nurmala Bu Kades Cantik Jadi Tersangka, Provokasi Warga Serang Polisi Saat Tangkap Buronan

Baca juga: Ingat Aklani Eks Kades Lontar Pakai Dana Desa Buat Sawer Pemandu Lagu? Kini Minta Bantuan Ortu

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (2/10/2023) pagi.

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran.

Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb.

Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas.

Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

"Polisi ko*t*l, bakar-bakar."

"Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Baca juga: Sosok Suriawan, Mantan Kades Yang Habiskan Dana Desa Rp 671 Juta Buat Foya-foya dan Perbanyak Istri

Baca juga: Uang Korupsi Dana Desa Rp 225 Juta Dipakai Mantan Kades & Stafnya untuk Sawer PK Tiap Hari 

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan.

Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Persidangan terdakwa Asri Nurmala Sitepu sempat ditunda 2 kali dengan agenda mendengar dakwaan.

Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan.

Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota.

Tidak hanya sang Kades yang bakal diadili.

Juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.

Namun itu dilakukan penuntutan secara terpisah.

Mereka adalah Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri Nurmala Sitepu didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ibu Kades Cantik Ini Jadi Tersangka Karena Serang Polisi Saat Bertugas

Baca juga: 28 Tinta Pemilu 2024 Dilaporkan Bocor, KPU Temanggung: Sudah Kami Laporkan dan Minta Ganti

Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Sudah Dikantongi, Polresta Sleman: Wajah Terlihat Jelas di CCTV

Baca juga: Aksi Brutal HM Siswa SMK Bima, Wajah Gurunya Dibuat Lebam, Tak Terima Ditegur Saat Merokok di Kelas

Baca juga: Viral Pahala Anggota BNN Pukul Pengendara Motor Gunakan Pistol di Jakarta, Begini Cerita Pemicunya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved