Berita Pati
Para Pengusaha di Pati Tolak Raperda CSR, Ini Alasan Mereka
Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR
Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (mzk)
Baca juga: Istri yang Tewas Dipalu Suaminya di Mranggen Demak Dimakamkan, Pilu Selimuti 2 Anak Korban
Baca juga: Doa Agar Dijauhkan dari Rasa Bimbang
Baca juga: Video Penampakan Helikopter Militer dan Alutsista Penerbad Dipamerkan di Lanumad Semarang
Baca juga: 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Rembang Bakal Terdampak tol Demak-Jepara
Pria Asal Kudus Curi Deodoran dan Minyak Kayu Putih di Minimarket Sukolilo Pati, Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
GOR Pesantenan Pati Direnovasi Agar Wajah Kota Makin Cantik |
![]() |
---|
Tim Hukum AMPB Sebut Penangkapan Empat Warga Pati Sebagai Serangan Balik |
![]() |
---|
1 Tukang Bakso dan 3 Warga Jadi Tersangka Demonstrasi di Pati, Begini Perannya |
![]() |
---|
Dipicu Api Pembakaran Sampah, Kebakaran Landa Rumah Warga Pundenrejo Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.