Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

3 Pelaku Klitih di Karanganyar Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga pelaku klitih di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar terancam hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus klitih di Mapolres Karanganyar pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku klitih di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar terancam hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui bersama sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap kelompok lain di Jalan Solo-Tawangmangu tepatnya wilayah Gerdu Kecamatan Karangpandan pada akhir Oktober 2023 lalu.

Akibat kejadian tersebut tiga orang mengalami luka bacok.

Baca juga: UPDATE Klitih di Karanganyar: 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka, 5 ABG, Pelaku Utama Ditangkap di Batang

Baca juga: Pelaku Utama Klitih di Karanganyar Hendak Melarikan Diri ke Jakarta, Ditangkap di Batang

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, 3 celurit dan pakain para pelaku.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, telah mengamankan delapan pelaku pengeroyokan serta pembacokan tersebut.

Delapan orang tersebut masing-masing berinisial AFB (17), KEP (17), AD (16), ATS (17) dan FAT (17) yang termasuk dalam kategori anak.

Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial BP (20), SA (20) dan AI (20) termasuk kategori dewasa.

Kejadian tersebut bermula dari kelompok pelaku yang hendak melakukan duel dengan kelompok lain di wilayah Kecamatan Tawangmangu.

Akan tetapi pihak kelompok korban tidak bertemu dengan kelompok yang dimaksud hingga akhirnya mereka memutuskan untuk turun dari wilayah Tawangmangu.

"Saat turun mereka berpapasan dengan kelompok korban. Menurut salah satu tersangka, dia menyampaikan bahwa mereka itu diteriaki oleh kelompok (korban) berjumlah 5 orang naik sepeda motor," katanya saat konferensi pers pada Senin (13/11/2023).

Kelompok pelaku akhirnya mengejar kelompok korban dan terjadilah penyerangan. Dia menuturkan, tiga orang pemuda mengalami luka bacok akibat kejadian tersebut, masing-masing AMN, RP dan BN.

"ARM luka bacok punggung, 5 titik, RP luka bacok lengan kanan dan BN luka bacok punggung," ucapnya.

Seorang pelaku BP mengatakan, ajakan duel tersebut dipicu dari tindakan kelompok lain yang menutup gambar dari lambang grup mereka.

Dia menerima laporan tersebut dilakukan oleh kelompok lain. BP meminta maaf dan merasa menyesal karena melakukan penyerangan tersebut dan salah sasaran. 

Akibat kejadian tersebut, BP, SA dan AI dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan 5 pelaku lainnya dikenakan Pasal 76 c Junto 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved