Berita Karanganyar
3 Pelaku Klitih di Karanganyar Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga pelaku klitih di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga pelaku klitih di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar terancam hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diketahui bersama sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap kelompok lain di Jalan Solo-Tawangmangu tepatnya wilayah Gerdu Kecamatan Karangpandan pada akhir Oktober 2023 lalu.
Akibat kejadian tersebut tiga orang mengalami luka bacok.
Baca juga: UPDATE Klitih di Karanganyar: 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka, 5 ABG, Pelaku Utama Ditangkap di Batang
Baca juga: Pelaku Utama Klitih di Karanganyar Hendak Melarikan Diri ke Jakarta, Ditangkap di Batang
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, 3 celurit dan pakain para pelaku.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, telah mengamankan delapan pelaku pengeroyokan serta pembacokan tersebut.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial AFB (17), KEP (17), AD (16), ATS (17) dan FAT (17) yang termasuk dalam kategori anak.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial BP (20), SA (20) dan AI (20) termasuk kategori dewasa.
Kejadian tersebut bermula dari kelompok pelaku yang hendak melakukan duel dengan kelompok lain di wilayah Kecamatan Tawangmangu.
Akan tetapi pihak kelompok korban tidak bertemu dengan kelompok yang dimaksud hingga akhirnya mereka memutuskan untuk turun dari wilayah Tawangmangu.
"Saat turun mereka berpapasan dengan kelompok korban. Menurut salah satu tersangka, dia menyampaikan bahwa mereka itu diteriaki oleh kelompok (korban) berjumlah 5 orang naik sepeda motor," katanya saat konferensi pers pada Senin (13/11/2023).
Kelompok pelaku akhirnya mengejar kelompok korban dan terjadilah penyerangan. Dia menuturkan, tiga orang pemuda mengalami luka bacok akibat kejadian tersebut, masing-masing AMN, RP dan BN.
"ARM luka bacok punggung, 5 titik, RP luka bacok lengan kanan dan BN luka bacok punggung," ucapnya.
Seorang pelaku BP mengatakan, ajakan duel tersebut dipicu dari tindakan kelompok lain yang menutup gambar dari lambang grup mereka.
Dia menerima laporan tersebut dilakukan oleh kelompok lain. BP meminta maaf dan merasa menyesal karena melakukan penyerangan tersebut dan salah sasaran.
Akibat kejadian tersebut, BP, SA dan AI dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan 5 pelaku lainnya dikenakan Pasal 76 c Junto 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. (Ais).
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.