Berita Purbalingga
Hati-Hati Kunci Masih Menggantung Jadi Sasaran Curanmor Seperti di Purbalingga
DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polres Purbalingga
DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers karena melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (14/11/2023).
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Pratu Anggi Rahimatul Fajri anggota Yonif 406 Candra Kusuma, yang hadir dalam konferensi pers menceritakan dirinya saat itu pulang dari belanja.
Saat melintas di jalan raya Bojong ada seseorang minta tolong. Ternyata orang tersebut baru kehilangan sepeda motornya.
"Kemudian saya bantu mengejar bersama korban hingga bisa menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan di rumah ketua RT dan diserahkan ke Polsek Purbalingga," katanya. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Purbalingga
Petani di Purbalingga Tolak Pengembangan Sumber Mata Air Limpak Dau oleh PDAM Purbalingga |
![]() |
---|
Viral Jalan Aspal Senilai Rp 160 Juta di Purbalingga Ditumbuhi Rumput, Ternyata Dana Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Dinkes Purbalingga Jamin Anak Bebas Cacingan: Rutin Beri Obat Gratis dari Kemenkes |
![]() |
---|
Dulu Pasar Bojong Purbalingga Ramai Sekarang Sepi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kondisi Psikis Anak Bakar Rumah Gegara Tak Diberi Uang Rp200 Ribu di Purbalingga, Diduga Depresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.