Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Hati-Hati Kunci Masih Menggantung Jadi Sasaran Curanmor Seperti di Purbalingga

DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polres Purbalingga
DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers karena melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (14/11/2023). 

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

Pratu Anggi Rahimatul Fajri anggota Yonif 406 Candra Kusuma, yang hadir dalam konferensi pers menceritakan dirinya saat itu pulang dari belanja. 

Saat melintas di jalan raya Bojong ada seseorang minta tolong. Ternyata orang tersebut baru kehilangan sepeda motornya.

"Kemudian saya bantu mengejar bersama korban hingga bisa menangkap pelaku. 

Selanjutnya pelaku diamankan di rumah ketua RT dan diserahkan ke Polsek Purbalingga," katanya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved