Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh Pelecehan di UNY

Misi Balas Dendam RAN Mahasiswa FMIPA UNY, Sebar Hoaks Pelecehan di Medsos, Dua Kali Sakit Hati

RAN (19), mahasiswa FMIPA UNY, warga Kota Yogyakarta jadi tersangka menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik. 

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting di media sosial informasi dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). 

Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas. 

Baca juga: Klarifikasi UNY Soal Viralnya Mahasiswi Baru di Kampus Mereka Jadi Korban Pelecehan Seksual Kating

Baca juga: Kampus Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Anak BEM UNY, MF Curhat Ia Difitnah

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga RAN mengupload postingan-postingan tersebut," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan. 

"Tersangka RAN mendaftar pada tahun ini (2023)."

"RAN tidak diterima karena ada pertimbangan hal lainnya," ujar Doni Setyawan. 

Doni Setyawan menuturkan, RAN merupakan mahasiswa angkatan 2022.

Tersangka RAN juga mahasiswa FMIPA UNY

Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan, setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.  

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru."

"Bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral terkait pelecehan dengan korban mahasiswa baru FMIPA UNY merupakan hoaks. 

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM, Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual"

Baca juga: Suasana Ruang Ganti Timnas U-17 Indonesia Usai Kebobolan, Bima Sakti: Semua Pemain Murung dan Down

Baca juga: Bayi Cianjur Usia 12 Hari Menghilang Saat Tidur Ternyata Skenario Ibu Kandungnya, Begini Faktanya

Baca juga: Dua Punggawa Persis Solo Ganti Jersey, Resmi Hijrah ke PSIM Yogyakarta Berstatus Pinjaman

Baca juga: Mengenal Sosok Briptu Renita Rismayanti, Peraih Polwan Terbaik PBB 2023, Saat Ini Tugas di Afrika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved