Hukum dan Kriminal
Baghastian Terdakwa Pembunuh Pengemudi Taksi Online Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis
Terdakwa pembunuh pengemudi online Maxim Baghastian Wahyu Kisara jalani sidang dakwaan di Pengadilan Semarang, Kamis (16/11/2023).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terdakwa pembunuh pengemudi taksi online Maxim Baghastian Wahyu Kisara jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/11/2023).
Berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Supinto Priyono. Terdakwa dijerat pasal berlapis 340, 339, dan 365 KUHP.
"Nanti dibuktikan di persidangan pasal mana yang terbukti," ujar pria akrab disapa Pinto usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurutnya, terdakwa awalnya memesan taksi online melalui aplikasi Maxim. Saat memesan pertama terdakwa mendapatkan mobil Agya hingga akhirnya mendapat mobil Innova Reborn.
Terdakwa juga telah menyiapkan sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter yang diselipkan di ikat pinggangnya.
"Saat naik di mobil pertama terdakwa masih ragu. Ketika mendapatkan Innova reborn terdakwa baru berani menusukkan pisau ke leher sopir," ujarnya.
Baca juga: Begal Lampung Beraksi di Boyolali, Korbannya Sopir Taksi Online Maxim
Baca juga: Tak Niat Membunuh, Pelaku Pejamkan Mata Saat Menghabisi Nyawa Sopir Taksi Online Karena Melawan
Baca juga: Sopir Taksi Online Dirampok Gadis Remaja, Sempat Dikira Begal Karena Rebut Sangkur dan Pelaku Teriak
Pinto mengatakan terdakwa semakin brutal menusukkan korban di bagian dada kanan satu kali. Terdakwa menusukkan dada kiri korban hingga menembus jantung sebanyak dua kali.
"Pada kejadian itu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana," imbuhnya.
Dikatakannya, terdakwa nekat membunuh pengemudi taksi online terhimpit masalah ekonomi. Terdakwa harus membiayai kuliah adiknya.
"Bapaknya juga dipenjara di Yogyakarta sehingga membutuhkan biaya untuk membiayai kuliah adiknya," tuturnya.
Ia mengatakan terdakwa terancam hukuman mati. Pada dakwaan itu terdakwa dijerat 3 pasal. Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati, pasal 339 KUHP ancaman pidana seumur hidup, dan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.
"Pada persidangan berikutnya nanti akan menghadirkan saksi bapak korban, paman korban, pihak maxim, pemilik mobil, dan Polrestabes Semarang," tandasnya.
pembunuh pengemudi taksi online Maxim
Pengadilan Negeri Semarang
Baghastian Wahyu Kisara
Supinto Priyono
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.