Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Baghastian Terdakwa Pembunuh Pengemudi Taksi Online Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa pembunuh pengemudi online Maxim Baghastian Wahyu Kisara jalani sidang dakwaan di Pengadilan Semarang, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Baghastian Wahyu Kisara (27) memperagakan serangkaian adegan pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, saat proses rekonstruksi kasus, Kamis (27/7/2023) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terdakwa pembunuh pengemudi taksi online Maxim Baghastian Wahyu Kisara jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/11/2023). 

Berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Supinto Priyono. Terdakwa dijerat pasal berlapis 340, 339, dan 365 KUHP.

"Nanti dibuktikan di persidangan pasal mana yang terbukti," ujar pria akrab disapa Pinto usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang.

 Menurutnya, terdakwa awalnya memesan taksi online melalui aplikasi Maxim. Saat memesan pertama terdakwa mendapatkan mobil Agya hingga akhirnya mendapat mobil Innova Reborn.

Terdakwa juga telah menyiapkan sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter  yang diselipkan di ikat pinggangnya.

"Saat naik di mobil pertama terdakwa masih ragu. Ketika mendapatkan Innova reborn terdakwa baru berani menusukkan pisau ke leher sopir," ujarnya.

Baca juga: Begal Lampung Beraksi di Boyolali, Korbannya Sopir Taksi Online Maxim

Baca juga: Tak Niat Membunuh, Pelaku Pejamkan Mata Saat Menghabisi Nyawa Sopir Taksi Online Karena Melawan

Baca juga: Sopir Taksi Online Dirampok Gadis Remaja, Sempat Dikira Begal Karena Rebut Sangkur dan Pelaku Teriak

Pinto mengatakan terdakwa semakin brutal menusukkan korban di bagian dada kanan satu kali. Terdakwa menusukkan dada kiri korban hingga menembus jantung sebanyak dua kali. 

"Pada kejadian itu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana," imbuhnya.

Dikatakannya, terdakwa nekat membunuh pengemudi taksi online terhimpit masalah ekonomi. Terdakwa harus membiayai kuliah adiknya.

"Bapaknya juga dipenjara di Yogyakarta sehingga membutuhkan biaya untuk membiayai kuliah adiknya," tuturnya.

Ia mengatakan terdakwa terancam hukuman mati. Pada dakwaan itu terdakwa dijerat 3 pasal. Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati, pasal 339 KUHP ancaman pidana seumur hidup, dan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.

"Pada persidangan berikutnya nanti akan menghadirkan saksi bapak korban, paman korban, pihak maxim, pemilik mobil, dan Polrestabes Semarang," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved