Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bupati Demak Ingin UMK Demak Naik Tapi Tak Buat Investor Lari

Bupati Demak Eisti'anah ingin Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 mendatang tidak membuat para investor lari dari Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
BUPATI DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah saat ditemui di depan gedung Paripurna DPRD Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah ingin Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 mendatang tidak membuat para investor lari dari Kabupaten Demak.

Diketahui bahwa, Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.

Angka ini ini naik 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.812.935.

Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker memastikan adanya kenaikan upah minimum pada tahun 2024 mendatang berdasarkan peraturan baru tentang pengupahan yakni PP 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi hal itu, Mba Eisti sapaan akrabnya menyampaikan bahwa kenaikan itu sesuai dengan keinginan dari para pekerja.

"Kalau kenaikan tentunya diharapkan seperti itu para pekerja," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng, Kamis (16/11/2023).

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMK di Kabupaten Demak 2024 mendatang diharapkan tidak terlalu tinggi.

Menurutnya dengan UMK Kabupaten Demak saat ini sudah dinilai cukup, lantaran masih menjadi nomor dua UMK tertinggi se Jawa Tengah.

"Kami mengharapkan kenaikan tidak terlalu tinggi karena kami sudah berada di posisi di nomor dua sejawa tengah kami harapkan pengertiannya," ucapnya.

Bagi dia, kenaikan UMK terlalu tinggi bisa merugikan Pemkab sendiri.

"Kalau naik kami harus melihat sisi investor pengusaha juga hal tersebut sangat pengaruh. Kalau terlalu tinggi banyak investor yang akan lari ke daerah lain sehingga rugi untuk daerah kabupaten demak sendiri," ujarnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet meminta kepada Pemkab Demak untuk bisa menghitung secara pasti UMK sesuai dengan perhitungan yang sudah ada.

"Itu belum ada kordinasi, mestinya buruh dan serikat pekerja itu, sehingga kami hanya mendorong saja. Ketika ada kenaikan mestinya disesuaikan hitungan yang ada," kata FBS sapaan akrabnya.

Sebagai informasi tambahan, UMK Jawa Tengah tahun 2023, diurutkan dari yang tertinggi yaitu, Kota Semarang Rp3.060.349, Kabupaten Demak Rp 2 680 421.(Ito)

Baca juga: Curi Start Kampanye, 140 APS Baliho Caleg di Kota Semarang Ditertibkan

Baca juga: Apa Itu Skibidi Toilet? Begini Cara Pasang Fitur Family Pairing, Awasi Tontonan Anak di TikTok

Baca juga: Gelar Operasi Penertiban APS, Bawaslu Wonosobo Temukan Alat Peraga Sosialisasi Berbau Kampanye

Baca juga: Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan Diduga Tabrak Tebing Lalu Meledak dan BPBD Sebut Ada Korban Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved