Hukum dan Kriminal
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Ini Ajukan Praperadilan, Ditolak Gugat Lagi
Notaris Yustiana Servanda ajukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Ia menempuh upaya hukum itu lantaran tak terima ditetapkan tersangka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake menerangkan jika Yustiana memang dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun ternyata upaya hukum itu ditolak Pengadilan.
"Tersangka dua kali mengajukan praperadilan. Saat yang pertama ditolak artinya Polda menang. Kemudian dia (tersangka) mengajukan lagi," tuturnya.
Dikatakannya, saat pengajuan kembali upaya praperadilan, berkas penyidikan tersangka memang belum lengkap. Oleh karena itu, ia bisa mengajukan praperadilan lagi. Kecuali jika berkas sudah dinyatakan lengkap tersangka tidak bisa lagi mengajukan praperadilan.
"Berkas belum lengkap artinya belum P21. Karena ada praperadilan kami mengurus itu dulu," imbuhnya kepada tribunjateng.com, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan tersangka mengajukan praperadilan agar tindakan polisi dianggap salah. Namun demikian Bayu Satake menegaskan Polda Jateng saat melakukan penyidikan telah melengkapi bukti-bukti dan sesuai SOP.
"Saat ini tersangka ditahan. Praperadilan kedua ini sedang proses. Kita menunggu hasil putusan," tandasnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.