Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Ini Ajukan Praperadilan, Ditolak Gugat Lagi

Notaris Yustiana Servanda ajukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Ia menempuh upaya hukum itu lantaran tak terima ditetapkan tersangka

Istimewa
Sidang praperadilan notaris Yustiana Servanda di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang praprapedilan memasuki tahap saksi ahli 

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake menerangkan jika Yustiana memang dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun ternyata upaya hukum itu ditolak Pengadilan.

"Tersangka dua kali mengajukan praperadilan. Saat yang pertama ditolak artinya Polda menang. Kemudian dia (tersangka) mengajukan lagi," tuturnya.

Dikatakannya, saat pengajuan kembali upaya praperadilan, berkas penyidikan tersangka memang belum lengkap. Oleh karena itu, ia bisa mengajukan praperadilan lagi. Kecuali jika berkas sudah dinyatakan lengkap tersangka tidak bisa lagi mengajukan praperadilan.

"Berkas belum lengkap artinya belum P21. Karena ada praperadilan kami mengurus itu dulu," imbuhnya kepada tribunjateng.com,  Jumat (17/11/2023).

Ia mengatakan tersangka mengajukan praperadilan agar tindakan polisi dianggap salah. Namun demikian Bayu Satake menegaskan Polda Jateng saat melakukan penyidikan telah melengkapi bukti-bukti dan sesuai SOP.

"Saat ini tersangka ditahan. Praperadilan kedua ini sedang proses. Kita menunggu hasil putusan," tandasnya.


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved