Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Ini Ajukan Praperadilan, Ditolak Gugat Lagi

Notaris Yustiana Servanda ajukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Ia menempuh upaya hukum itu lantaran tak terima ditetapkan tersangka

Istimewa
Sidang praperadilan notaris Yustiana Servanda di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang praprapedilan memasuki tahap saksi ahli 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Notaris Yustiana Servanda ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia menempuh upaya hukum itu lantaran tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng

Yustiana ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan akta otentik. Ia menggugat praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jateng.

Pada perkara itu Yustiana dilaporkan Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan relaas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property.
 
Upaya praperadilan yang ditempuh Yustiana ternyata tak hanya sekali. Namun dua kali mengajukan praperadilan atas perkara yang sama. 

Berdasarkan data dari SIPP PN Semarang praperadilan pertama diajukan Yustiana diregister 13 September 2023. Sedang praperadilan kedua diregister 30 Oktober 2023. 

Sayangnya, penasihat hukum Yustiana, Evarisan enggan memberikan keterangan terkait langkah praperadilan penetapan tersangka dugaan pemalsuan akta otentik yang ditempuh kliennya.

Baca juga: DITOLAK! Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pungli Calon Bintara, MAKI Ungkap Fakta Ini

Baca juga: Tok! Permohonan Praperadilan Kakek Disabilitas Sueb Ditolak Majelis Hakim, Ini Penjelasannya

Baca juga: Laporan ke Polda Jateng Dihentikan, Elmiai Iteh Ajukan Praperadilan di PN Semarang

Sedang penasihat hukum pelapor, Michael Deo membeber awal mula perkara yang membelit Yustiana.

Menurutnya, notaris itu dilaporkan ke Polda Jateng lantaran mencatut nama kliennya yakni  Michael Setiawan pada RUPSLB PT Mutiara Arteri Property

Faktanya kliennya tidak hadir maupun memberikan kuasa acara itu.  Namun notaris menuliskan dalam relaas itu kliennya mengikuti rapat itu.

"Notaris itu telah memalsukan pencatatan keadaan RUPSLB itu. Akibat kejadian klien kami dituntut dan digugat hingga menanggung renteng namanya dicatut. Padahal sejak masih SMP kliennya sudah tinggal di Australia karena tidak mau mengurusi usaha orang tuanya," ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, pada perkara itu tersangka menghambat proses penegakkan hukum. Tersangka diduga menghambat dengan dua kali mengajukan praperadilan. 

"Praperadilan diajukan 13 September 2023. Hasilnya Praperadilan yang diajukan tersangka ditolak dengan pertimbangan sudah cukup barang bukti menetapkan tersangka," tuturnya.

Deo heran karena Yustiana dua kali mengajukan praperadilan dengan klasifikasi sama. Hal itu menyebabkan penanganan perkara penetapan tersangka notaris itu terhambat.

"Harusnya putusan praperadilan pertama, perkara itu sudah rampung diproses dan disidangkan. Harus dirampungkan dan dinaikkan persidangan" ujarnya.

Deo meminta Polda Jawa Tengah dapat tegas menindak pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice atau penghambatan proses penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan tegas untuk tersangka atau pihak terkait lainnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. 

"Dikhawatirkan seorang tersangka dapat menghambat hukum dengan seolah-olah mengajukan praperadilan atau gugatan asal-asalan untuk menghambat penegakan hukum. Saya meminta adanya aturan dan sistem tegas yang tidak dapat merusak citra hukum," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake menerangkan jika Yustiana memang dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun ternyata upaya hukum itu ditolak Pengadilan.

"Tersangka dua kali mengajukan praperadilan. Saat yang pertama ditolak artinya Polda menang. Kemudian dia (tersangka) mengajukan lagi," tuturnya.

Dikatakannya, saat pengajuan kembali upaya praperadilan, berkas penyidikan tersangka memang belum lengkap. Oleh karena itu, ia bisa mengajukan praperadilan lagi. Kecuali jika berkas sudah dinyatakan lengkap tersangka tidak bisa lagi mengajukan praperadilan.

"Berkas belum lengkap artinya belum P21. Karena ada praperadilan kami mengurus itu dulu," imbuhnya kepada tribunjateng.com,  Jumat (17/11/2023).

Ia mengatakan tersangka mengajukan praperadilan agar tindakan polisi dianggap salah. Namun demikian Bayu Satake menegaskan Polda Jateng saat melakukan penyidikan telah melengkapi bukti-bukti dan sesuai SOP.

"Saat ini tersangka ditahan. Praperadilan kedua ini sedang proses. Kita menunggu hasil putusan," tandasnya.


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved